Indonesia Berpotensi Zakat Digital

Loading...

Globalisasi saat ini menghadapi tantangan dengan Era Revolusi Industri 4.0 yang memotori adanya inovasi otomatisasi, super computer, robot, article intelligence, fleksibilitas pola kerja, dan modifikasi genetic yang telah membawa perubahan di berbagai bidang.

Salah satunya memunculkan ekonomi berbasis digital.

Pemanfaatan teknologi berdampak positif dalam mendorong tumbuhnya generasi milenial menjadi pemimpin dan pengembangan ekonomi digital.

Potensi ekonomi digital perlu dikembangkan dengan sebaik-baiknya sehinggavIndonesia berpeluang menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru dunia.

Tak dapat dipungkiri pada era ini teknologi menjadi salah satu stategi yang digunakan untuk memudahkan aktivitas manusia di mana teknologi dijadikan sebagai fasilitator termasuk dalam aktivitas keagamaan salah satunya yaitu pembayaran zakat.

Zakat merupakan rukun Islam yang ke tiga, merupakan kewajiban bagi setiap muslim apabila mempunyai harta yang sudah mencukupi (Hamidy Thalib dkk, 2017).

Zakat menurut bahasa artinya suci dan subur, sedangkan menurut istilah ialah mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah SWT sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam ( oh.Syafii, 2013).

Zakat diartikan juga sebagai al-barakatu yang mempunyai arti keberkahan, ath-thaharatu yang memiliki arti kecucian, al-namu yang mempunyai arti pertumbuhan dan perkembangan, dan ash-shalahu yang memiliki arti keberesan.

Sedangkan zakat ditinjau dari segi istilah terdapat banyak ulama yang mengemukakan dengan redaksi yang berbeda-beda.

Akan tetapi pada dasarnya mempunyai maksud yang sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada seseorang yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula (Dindin.H, 2012).

Perkembangan Zakat Digital

Seiring berjalannya waktu, sangat tidak asing lagi jika banyak penggunaan teknologi pada zaman ini. Pemanfaatan teknologi dalam pembayaran zakat juga dapat dilakukan sehingga kita tidak repot-repot lagi pergi ke lokasi pembayaran zakat.

Bahkan tidak perlu mengantre lagi jika untuk membayar zakat.

Hal ini sangat efisien dan menghemat waktu serta mempermudah bagi setiap orang yang mau membayar zakat.

Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rizaludin Kurniawan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka, lewat kanal digital karena hukumnya sah.

Sementara dari cara membayarnya bisa lewat apa saja dan media apa saja, termasuk media elektronik digital. Boleh langsung ke amil zakat, transfer atau kanal digital dan uang elektronik.

Banyak layanan digital yang dapat membantu membayar zakat secara digital, contohnya layanan Griya Yatim dan Dhuafa.

Griya yatim dan dhuafa merupakan pelopor pembayaran zakat digital. Hal ini dilakukan karena lembaga ini melihat adanya peluang dalam hal sistem digital yang di era modern ini lebih disukai masyarakat.

Berikut tabel hasil pendapatan zakat dilayanan zakat digital griya yatim dan dhuafa.

Sumber: Publikasi.griyayatim&dhuafa.org

Dilihat dari data yang tertera dari tabel 1 menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, sehingga dapat dianalisis bahwa sistem aplikasi zakat digital memberikan dampak yang positif yaitu berupa pertumbuhan pendapatan zakat dalam sistem zakat digital griya yatim dan Dhuafa.

Data tersebut tidak mengalami penurunan walaupun pada tahun 2019 terdapat wabah corona yang menyebar di Indonesia.

Hal ini dapat membuktikan bahwa pembayaran zakat digital sangat efisien karena transaksi pembayaran zakat tersebut dapat dilakukan di mana saja bahkan jika membayarnya saat kita di rumah saja.

Walau bagaimanapun tidak dapat dipungkiri bahwa membayar zakat digital secara online juga memiliki hambatan seperti halnya bahwa tidak semua orang mampu menjalankan aplikasi untuk membayar zakat tersebut. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya pengetahuan akan penggunaan aplikasi tersebut.

Serta banyak masyarakat yang masih religiusitas dimana masyarakat merasa lebih afdal memberikan zakat langsung kepada musahiq yang masih merupakan saudara dan yang sangat menjadi hambatan yaitu karena masih minimnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat.

Langkah ke Depan

Banyak hal yang dapat dilakukan agar Indonesia semakin berpotensi agar membayar zakat digital.

Hal tersebut dapat berupa upaya untuk menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat untuk membayar zakat, dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang dapat dilakukan melalui organisasi, serta mempubliksi tentang pentingnya zakat melalui jejaring sosial seperti youtube, facebook, Instagram atau sosial media lainnya yang banyak digunakan masyarakat.

Sehingga terciptanya pemahaman yang luas khususnya bagi masyarakat, karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat dapat terjadi apabila masyarakat tersebut kurang memahami apa itu zakat sehingga ia
enggan untuk membayarnya.

Apabila masyarakat tersebut berpengetahuan serta berpemahaman yang tinggi tentang zakat maka memungkinkan masyarakat akan mengubah perilaku serta pola fikirnya sehingga ke depannya akan membayar zakat.

Selain itu, sosialisasi penggunaan digital juga dapat dilakukan agar masyarakat paham untuk membayar zakat menggunakan digital. Ataupun dengan mempublikasi cara pembayaran zakat digital melalui media sosial yang sering digunakan masyarakat.

Selain sosialisasi dan publikasi mengenai pembayaran zakat digital, dapat juga dilakukan mencetak brosur, banner, majalah dan lainnya agar masyarakat dapat membacanya sehingga memungkinkan masyarakat paham akan membayar zakat bahkan dapat membayar zakat secara digital.

Serta edukasi mengenai manfaat pembayaran zakat secara digital harus tetap ditingkatkan.

Penulis Nicky Arwita, Penerima Beasiswa Baznas
Fakultas Teknik Universitas Malikussaleh

Loading...