Eks Pasien RSJ Curi 48 Tabung Gas untuk Bantu Fakir Miskin, Terinspirasi Sunan Kalijaga

Loading...

Suarasiber.com – Jaya Sukrisna (41) ditangkap personel Mapolrestabes Semarang atas dugaan mencuri 48 tabung gas LPG 3 kilogram.

Uniknya, hasil penjualaan tabung gas dibagikan kepada fakir miskin dan anak telantar.

Melalui keterangan tertullis, Jumat 7 (7/1/2022), Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebutkan Jaya Sukrisna merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Saat dimintai keterangan polisi, tingkah Sukrisna kocak dan mengundang tawa. Ketika ditanya namaya oleh Irwan Anwar, ia menjawab, ” Jaya Jaya Jaya!”

Jawaban lucu kembali dijawabnya dengan suara keras ketika sejumlah wartawan bertanya sesuatu.

“Polrestabes Semarang Yes You! Wartawan Up to You,” teriaknya berulang kali.

Menurut Iwan, Sukrisna mencuri 47 tabung gas LPG 3 kg di sebuah pangkalan gas di Jalan Sadewa, Semarang Tengah, 6 Januari 2022.

Sukrisna menjebol teralis dan beraksi dari pukul 01.00 hingga 04.00 WIB. Tabung diangkutnya dengan motor ke rumahnya.

Ia kemudian menjual tabung gas curiannya melalui media sosial dengan harga Rp100 ribu per biji. Saat ditangkap, sudah 18 tabungnya laku terjual.

Uniknya, hasil penjualan tabung gas curian kemudian dibagikan kepada fakir miskin dan anak telantar.

Kepada polisi mengakui terinspirasi oleh sosok penyebar agama Islam yakni Sunan Kalijaga. Anggota Wali Songo ini memang diceritakan saat mudanya menjadi perampok untuk membantu orang miskin.

Sementara penjelasan Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Indra Romantika, Sukrisna terkonfirmasi sebagai ODGJ.

Ia pernah dirawat di sebuah RSJ dan hingga sekarang menjalani pengobatan jalan rutin. Pemeriksaanb berikutnya pada 5 Februari 2022.

“Dia punya kartu kuning. Periksanya di RS Pantiwilasa. Kliniknya di spesialis psikiatri. Memang ada jadwalnya,” jelas Indra.

Sukrisna melanggar pasal 363 KUHP Pidana. Ia membuat pangkalan tabung gas tekor Rp6,9 juta. Pidana penjaranya paling lama tujuh tahun.

Meski saat ini pelaku adalah seorang ODGJ namun pihak kepolisian tetap mengamankan Jaya. Proses hukumnya berdasarkan beberapa pertimbangan karena pelaku seorang ODGJ.***

Editor Ady Indra Pawennnari

Loading...