UU HKPD: Upaya Pemerintah Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Loading...

Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah disetujui DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 7 Desember 2021.

UU HKPD yang terdiri dari 12 BAB dan 193 Pasal ini didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah muncul sebagai konsekuensi adanya penyerahan penugasan urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Urusan Pemerintah yang diserahkan sebagaimana dimaksud antara lain:

  • Pemberian sumber pendapatan asli daerah berasal dari pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
  • Pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
  • Pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk pemerintahan daerah tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang
  • Pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, insentif (fiskal).

Berdasarkan paparan dalam Kemenkeu Corpu Talk dijelaskan, UU HKPD bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok negeri.

Guna mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) strategi pencapaian yaitu:

  • Menguatkan sistem perpajakan daerah
  • Meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal
  • Meningkatkan kualitas belanja daerah
  • Harmonisasi belanja pusat dan daerah

Penguatan Local Taxing Power dengan tetap menjaga perekonomian dengan memberikan kemudahan berusaha di Daerah.

Pemerintah melakukan restrukturisasi dan integrasi jenis pajak daerah untuk mengurangi biaya administratif dan mengoptimalkaan pemungutan dengan memperluas basis pajak.

Rasionalisasi jenis retribusi daerah juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif.

Redesain pengelolaan transfer ke daerah untuk mengurangi ketimpangan dan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif, melalui transfer ke daerah yang berbasis kinerja.

UU HKPD diharapkan mampu memperkuat kapasitas pemda dalam melaksanakan desentralisasi fiskal dengan menurunkan peran pada level provinsi karena penyesuaian atas beban layanan publik yang kebanyakan dilakukan oleh Kabupaten/Kota.

Pemerintah secara tidak langsung mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui penguatan kualitas penganggaran belanja daerah agar semakin efisien,fokus, sinergis, dan bekesinambungan.

UU HKPD menegaskan kembali dasar-dasar penganggaran belanja daerah agar sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara, serta menyederhanakan program yang ada di daerah agar fokus pada urusan yang wajib sesuai dengan skala prioritas daerahnya.

Keseluruhan instrumen ini berupa harmonisasi belanja pusat dan daerah bertujuan mencapai tujuan nasional.

Penyelarasan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah dilakukan melalui penyelarasan target kinerja makro daerah dan target kinerja program daerah dengan prioritas nasional.

Penulis Dina Oktaria, A.Md. Kb.N.
Jafung Pranata Keuangan APBN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Liwa

Loading...