Memahami Gelar Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D., CSFA., CFrA

Loading...

Suarasiber.com – Membaca kabar meninggalnya Anggota V BPK/Badan Pemeriksa Keuangan Negara V, Harry Azhar Aziz, ada yang menarik untuk diperhatikan.

BPK RI melalui Instagram menuliskan gelar lengkap Harry Azhar Aziz, yaitu Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D., CSFA., CFrA.

Nah, apakah Anda tahu apakah maksudnya semua gelar tersebut? Mari kita telaah satu persatu.

Pertama adalah profesor. Membaca kompas.com, profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Kemudian beralih ke gelar yang ada di belakang nama Harry Azhar Aziz.

MA, dari bahasa Latin Magister Artium, gelar Master of Arts (disingkat MA, M.A atau AM) adalah gelar pascasarjana yang dianugerahkan oleh universitas-universitas di seluruh dunia. Begitulah yang ditulis di masterstudies.co.id.

Melansir phdstudies.co,id, PhD adalah singkatan untuk “doktor filsafat,” ungkapan yang dimengerti menyebabkan kebingungan.

Seperti “seni,” penggunaan “filsafat” ini biasanya tidak ada hubungannya dengan mempelajari disiplin filsafat.

Arti dasar dari “doktor filsafat” adalah bahwa Anda telah memperoleh gelar tertinggi di bidang akademik Anda.

Sedangkan sertifikasi CSFA, seperti dibaca suarasiber dari ipkn.or.id, adalah sertifikasi profesi bagi para pemeriksa keuangan negara.

Para profesional akan mendapatkan gelar profesi CSFA (Certified State Finance Auditor) yang akan diatur dalam Peraturan BPK tentang Sertifikasi Pemeriksa Keuangan Negara.

Terakhir adalah CFrA, jika melansir bnn.go.id, ini merupakan sertifikasi profesi di bidang audit forensik yang telah diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dalam perkembangan terkini semakin banyak auditor yang memanfaatkan teknik-teknik forensik digital dalam melakukan audit forensik.

Audit Forensik adalah suatu metodologi dan pendekatan khusus dalam menelisik kecurangan (fraud), atau audit yang bertujuan untuk membuktikan ada atau tidaknya fraud yang dapat digunakan dalam proses litigasi.

Dalam pelatihan dan uji kompetensi CFrA ini, peserta akan mendapat materi yang didesain untuk memenuhi 27 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Audit Forensik.

BSI bekerja sama dengan Lembaga Spesifikasi Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSP-AF) untuk tes Uji Kompetensi. (suradi)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...