Rekomendasi KPK Terkait Bansos Selamatkan Uang Negara Rp126 Triliun Per Tahun

Loading...

Suarariber.com – Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis capaian kinerja semester 1 – 2021 Bidang
Pencegahan, Monitoring dan Stranas PK (Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Stranas PK), Rabu (18/8/2021).

Dalam rilis yang dikirimkan Juru Bicara KPK kepada Ipi Maryati Kuding, poin A Pencegahan dan Monitoring angka 1 disebutkan Upaya pencegahan korupsi dilakukan KPK salah satunya dengan melakukan monitoring dalam bentuk kegiatan kajian pada sistem pengelolaan administrasi negara untuk kemudian memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan adanya potensi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Rekomendasi KPK kepada Menteri Sosial pada Desember 2020 telah ditindaklanjuti dengan baik.

Rekomendasi tersebut untuk penggabungan 3 basis data, yaitu data keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Ditjen PFM Kemensos, data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Ditjen Linmas Kemensos, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada PusdatinSekjen Kemensos.

Menurut Menteri Sosial, 52,5 juta data penerima bantuan ‘ditidurkan’ karena terindikasi ganda (penerima menerima lebih dari satu jenis bantuan), tidak ber-NIK (kemungkinan penerima tidak ada/fiktif), serta data yang tidak dapat dijelaskan oleh pemda sebagai kontributor data penerima bantuan.

“Mulai saat ini, 52,5 juta penerima bantuan tidak digunakan lagi. Potensi penyelamatan keuangan negara karena dihapusnya 52,5 juta penerima tersebut bila diasumsikan menerima bantuan per penerima sebesar Rp200 ribu/ bulan, atau Rp10,5 triliun/bulan, maka Penyelamatan Keuangan Negara Sebesar Rp126 triliun/tahun,” tulis rilis tersebut.

Sementara pada angka 2 tentang LHKPN, hingga 30 Juni 2020 KPK telah menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 Wajib Lapor atau tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 96,31%.

Jumlah tersebut terdiri atas 96,44% Bidang Eksekutif; 89,27% Bidang Legislatif; 98,46% Bidang Yudikatif; dan 98,15% Bidang BUMN/D.

Capaian Pencegahan pada badan usaha dituliskan dalam angka 3 yang dikatakan KPK mendorong peran serta sektor usaha dalam pencegahan korupsi.

Sampai dengan semester 1 – 2021, KPK telah melakukan kegiatan field review dan FGD dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) Jawa Timur yang melibatkan 31 instansi dan badan usaha guna melakukan pemantauan dan pemetaan pada badan usaha khususnya pada sektor infrastruktur dan sektor pangan.

Juga dipaparkan capaian kinerja tentang gratifikasi dan pelayanan publik, di mana sepanjang semester 1 – 2021 KPK juga telah menerima sebanyak 1.137 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp6,9 Miliar.

Rilis pada hari ini juga mamaparkan capaian kinerja bidang Stranas PK pada huruf B. Beberapa rencana aksi yang menunjukkan kemajuan adalah:

  1. Renaksi One map policy – Pengukuhan Kawasan Hutan
  2. Pemanfaatan Data NIK yang terintegrasi untuk Efektitivitas dan Efisiensi Kebijakan Sektoral
  3. Pemanfaatan Indonesia National Single Window – INSW untuk Sektor Pangan dan Kesehatan
    Perbaikan Integrasi Data Ekspor Impor pada Komoditas Pangan dan Kesehatan (INSW)
  4. Integrasi Perencanaan Penganggaran berbasis elektronik. (mat)
Loading...