Batam, Bintan, Tanjungpinang, Natuna Kena PPKM Mikro Level 4 mulai 6 – 20 Juli 2021

Loading...

Suarasiber.com – Empat daerah di Provinsi Kepri, Batam, Tanjungpinang, Bintan, Natuna wajib melakukan pengetatan di banyak sektor.

Menyusul ditetapkannya keempat daerah itu untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro level 4. PPKM mikro tersebut berlaku mulai 6 – 20 Juli 2021.

Penetapan disampaikan Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Senin (5/7/2021) secara virtual melalui akun media sosial miliknya.

Dampak dengan penetapan itu seluruh aktifitas kegiatan masyarakat dibatasi secara ketat. Perkantoran pemerintah wajib menerapkan work from home 75 persen. Dan, tidak boleh melaksanakan kegiatan dinas luar.

Seluruh kegiatan sekolah dilaksanakan secara daring. Pusat perbelanjaan (mal) dan pasar harus tutup pukul 17.00 dan kapasitas pengunjung maksimal hanya boleh 25 persen.

Restoran pun hanya boleh buka sampai pukul 20.00 dan cuma melayani beli bungkus, bukan makan di tempat. Dan, sejumlah aturan lainnya.

Hal ini yang akan berlaku untuk Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Natuna mulai besok sampai 20 Juli 2021.

Pernyataan Airlangga

Airlangga Hartarto melalui akun Instagramnya, Senin (5/7/2021), menyampaikan penjelasan terkait PPKM mikro. Berikut penjelasannya:

“Dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Senin (5/7) sore tadi, saya menyampaikan keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM Mikro di luar Pulau Jawa mulai tanggal 6 hingga 20 Juni nanti

Aturan teknis terkait perpanjangan dari PPKM Mikro tersebut dibuat persis dan selaras dengan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Untuk luar Jawa terdapat 43 kabupaten/kota yang berada di level 4. Kemudian, terdapat 187 kabupaten/kota berada pada level 3. Serta, 146 kabupaten/kota di level 2

Dalam keterangan media tadi saya sampaikan juga bahwa melalui penerapan PPKM Darurat ini maka harapan kita penanganan terhadap lonjakan kasus Covid-19 bisa diselesaikan pada kuartal IV, tepatnya pada minggu pertama atau kedua Bulan Agustus

Dengan skenario tersebut maka pertumbuhan ekonomi kita ada di antara 3,7-4,5 persen. Hal ini juga tergantung dengan kondisi penanganan Strain Delta yang dijalankan melalui PPKM Darurat Jawa-Bali dan PPKM diperketat di luar Jawa-Bali. Kesemua hal ini tentunya nantinya akan kita evaluasi bersama

Sebagai penutup, saya mengajak seluruh masyarakat agar selalu menyadari pentingnya disiplin protokol kesehatan dan patuhi aturan pemerintah yang tujuannya untuk kemaslahatan kita semua.

Di sinilah pentingnya kita sebagai warga negara yang baik, bertindak heroik, jaga diri kita baik-baik, jaga keluarga, dan negara bangsa Indonesia, melalui kepatuhan kita terhadap regulasi pemerintah di masa PPKM Darurat ini
Terima kasih, salam.” (mat)

Loading...