Rizieq Syihab, Menantu dan Direktur RS Ummi Jadi Tersangka Kasus Swab Test

Loading...

Suarasiber.com – Menyusul gelar perkara yang dilakukan polisi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga orang kasus swab test. Ketiganya ialah Habib Rizieq Syihab, menantunya Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi dr Tatat.

Keterangan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021).

Minggu ini, polisi pun merencanakan memeriksa ketiganya sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI Bogor atas dugaan menghambat dan menghalangi proses pengendalian penyebaran wabah penyakit menular.

Laporan ke polisi bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Laporan ini dibuat karena pihak RS UMMI tak kunjung memberikan data sawb test Rizieq Syihab yang sempat dirawat di rumah sakit ini.

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. (mat)

Loading...