Ini Harapan Warga Kepri Terkait Upaya Menekan Praktik Politik Uang

Loading...
Raja Dachroni. Foto – istimewa

Suarasiberdotcom – Direktur Gurindam Research Centre (GRC) Raja Dachroni berharap sosialisasi pidana denda maksimal Rp1 miliar terkait praktik politik uang di Pilkada 2020 harus digencarkan.

Menurutnya, masyarakat Kepri berharap ada upaya-upaya untuk menekan praktik haram tersebut. Dan sosialisasi harus dilakukan secara masif.

Gurindam Research Centre (GRC) akhir bulan Oktober dan awal November lalu melakukan survey prilaku pemilih ada beberapa upaya yang diharapkan pihak terkait dengan persoalan ini diantaranya melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku politik uang sebanyak 32,2 persen.

Sosialisasi masif tentang sanksi hukum bagi pelaku dan penerima politik uang 18,9 persen, nomor khusus pengaduan praktik politik uang 15,3 persen, gerakan sosial warga menolak politik uang 12,2 persen, sayembara hadiah yang berhasil menangkap politik uang 3,0 persen lainnya 0,8 persen, tidak menyikapi atau tidak menjawab 17,6 persen.

Survei digelar pada 25 Oktober – 2 November 2020 menggunakan metode multistage random sampling dengan toleransi kesalahan sebesar lebih kurang 2,75 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Populasi survei ini adalah warga Kepulauan Riau yang berdomisili di 7 kota/kabupaten di Kepri dan telah mempunyai hak pilih, yaitu berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah ketika dilakukan survei.

Jumlah responden survei sebanyak 1.200 orang diambil secara proporsional berimbang laki-laki dan perempuan. Setiap responden yang terpilih dilakukan wawancara dengan metode tatap muka oleh surveyor profesional dan dilakukan quality control sebanyak 10 persen dari total jumlah sampel secara acak, dengan cara menghubungi kembali responden terpilih dan mengonfirmasi ulang responden terpilih.

“Upaya-upaya di atas bisa menjadi alternatif untuk mencegah praktik politik uang pada hari H atau masa tenang Pilkada, dalam survey yang dilakukan memang mendekati 70 persen pemilih yang memang tidak terpengaruh sisanya cukup berpengaruh dan berpengaruh, ini mungkin disebabkan kondisi perekonomian yang sulit dan banyak yang tidak tahu sanksi berat pemberi dan penerima, kita berharap Bawaslu atau pihak terkait bisa melakukan upaya sosialisasi sanksi dan penegakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera bagi pelakunya baik penerima ataupun pemberi,” kata Raja Dachroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/12/2020).

Terkait praktik politik uang ini bisa terancam pidana baik pemberi maupun penerima. Pemberi dan penerima politik uang bisa terancam penjara dan di denda sesuai dengan UU No 10 Tahu 2016 tentang Pilkada.

Pasal 187A ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (mat)

Loading...