PNS dan TNI-Polri Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun Depan

Loading...

Suarasiberdotcom – Kabar soal THR dan gaji ke-13, PNS dan prajurit TNI/Polri akan menerimanya secara penuh pada 2021.THR dan gaji ke-13 ini sudah masuk dalam Undang-undang APBN 2021.

“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, via detik.com, Rabu (11/11/2020).

Harapan Askolani, THR dan gaji ke-13 bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

Rencananya sama dengan kebijakan sebelum pandemi Covid-19, nanti akan diawasi implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan, imbuhnya.

Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah. Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.

DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya.

Lebih lanjut, komponen THR dan gaji-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.(mat)

Loading...