Gus Nur Ditangkap Bareskrim di Malang

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Sugi Nur Raharja yang biasa disebut Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di sebuah di Pakis, Malang, Jatim, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00 WIB.

Penangkapan terhadap Sugi Nur atas atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Penangkapan ini dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (24/10/2020). Demikian dilansir dari detik.com.

Sementara Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Sugi Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Pernyataan tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet.

Sebelumnya, Suri Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin.

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Kepada polisi, Aziz menyebutkan bukan kali ini saja Sugi Nur melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

Namun penasihat hukum Sugi Nur, Andry Ermawan membantah penangkapan itu atas dugaan penghinaan NU yang viral di YouTube.

penasehat hukum Gus Nur saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, Andry belum bisa menjelaskan secara detail dalam penangkapan tersebut.

“Bukan mas. Ini kasus beda. Untuk itu saya bersama tim akan segera menindaklanjuti penangkapan dengan memastikan surat-surat penangkapan juga dalam kasus apa,” jelasnya.

Terkait penangkapan, Andry mengatakan ada tiga anggota Bareskrim datang dengan membawa surat penangkapan. (mat)

Loading...