Penerbitan Izin Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit PT. CSA Tak Lazim

Loading...

DAIK LINGGA (suarasiber) – Penerbitan izin lingkungan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta pelabuhan seluas 13.561,55 Ha atas nama PT. CSA di wilayah Kabupaten Lingga oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau diduga tak lazim.

Pasalnya, jauh sebelum izin lingkungan perkebunan kelapa sawit diterbitkan oleh DPMPTSP Kepri pada tanggal 6 Mei 2019, PT. CSA telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit seluas 10.759 Ha berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 160/ KPTS/ IV/ 2010 tanggal 26 April 2010.

“Ini ada yang tak lazim. PT. CSA ini sudah mengantongi IUP sejak zaman pak Daria sebagai Bupati Lingga. Tapi, kok baru sekarang mengurus izin lingkungan?

Nah, dari fakta ini kita bisa menyimpulkan, bahwa ada sesuatu yang tak beres,” kata Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Investasi dan Promosi Daerah, Ady Indra Pawennari kepada wartawan, Kamis (6/8/2020)

Pria peraih anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi Tahun 2015 ini, mengaku tak asal bicara. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara permohonan IUP.

Di dalam Pasal 15 huruf (i) Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 itu, jelas Ady, sangat tegas disebutkan bahwa untuk memperoleh IUP, perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/Walikota atau Gubernur dilengkapi persyaratan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Berarti ada yang aneh kan? Kok baru sekarang ngurus AMDAL atau izin lingkungan?” tanya Ady, yang pernah malang melintang di dunia jurnalis pada era orde baru dan reformasi itu.

Diduga Cacat Hukum

Selain itu, Ady juga mengungkap keanehan pada IUP Kelapa Sawit PT. CSA yang berlokasi di wilayah Kecamatan Lingga Utara dan Kecamatan Lingga Timur tersebut. Dalam konsideran mengingat : angka (17) pada IUP itu, menggunakan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Padahal, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002 itu, sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” jelasnya.

Ady juga membeberkan keanehan pada penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK/ 624/ Menhut-II/ 2014, tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas nama PT. Citra Sugi Aditya yang terletak di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau Seluas 9.694,84 Hektar.

“SK Menteri Kehutanan itu, juga patut diduga cacat administrasi dan hukum. Sebab, pada saat pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan, PT. CSA diduga melampirkan IUP yang belum mendapatkan AMDAL atau izin lingkungan. Buktinya, baru sekarang mereka mengurus AMDAL dan izin lingkungan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 6 dan Pasal 7 huruf (c) Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor : P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), disebutkan permohonan pelepasan kawasan HPK harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi : izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (mat) 

Loading...