Pengguna Narkoba Jangan Dipidana

Loading...

Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin

Praktisi hukum

NARKOBA adalah masalah yang sangat serius bagi bangsa ini. Tindak pidana yang paling banyak diajukan kepersidangan, adalah narkoba dan penghuni lapas paling banyak adalah pelaku narkoba.

Kalau kita membaca pemberitaan media mengenai penangkapan pengedar narkoba, dengan barang bukti yang mencapai ratusan kilo hingga satu ton lebih sabu-sabu dan ratusan ribu hingga jutaan pil ekstasi. Maka, bisa Anda bayangkan berapa banyak pemakai atau pecandu narkoba dilihat dari permintaan narkoba yang semakin tinggi.

Dalam sejarah dunia, narkoba pernah digunakan sebagai alat politik. Untuk menghancurkan suatu bangsa dalam bentuk perang candu.

Jadi tidaklah aneh, apabila sebagian besar dari mereka yang ditangkap karena narkoba adalah pemakai atau pecandu, yaitu orang yang sudah mengalami ketergantungan, untuk terus memakai narkoba. Karena syaraf mereka sudah teracuni oleh zat adiktif.

Mereka ini, dalam perspektif medis sebenarnya, adalah orang sakit yang memerlukan perawatan untuk diobati. Namun, dalam UU Narkotika menempatkan orang yang memakai atau pengguna narkoba sebagai pelaku kejahatan, yaitu menggunakan narkoba untuk diri sendiri tanpa melalui pengawasan dokter.

Meskipun UU No. 22 tahun 1999 tentang narkotika telah menyebutkan secara jelas, bahwa pemakai atau pecandu direhabilitasi di dalam pasal 54, 55, 56, 57, 58 dan pasal 103. Namun, dalam prakteknya hanya sebagian kecil saja pemakai atau pecandu yang direhabilitasi. Sedangkan sebagian besar dari mereka di penjara.

Mengapa Dipenjara?

Karena UU Narkotika masih mencantumkan pidana penjara bagi pengguna narkoba. Maka, mayoritas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, adalah pidana penjara, yaitu menggunakan pasal 111 dan 112 UU Narkotika yang mengatur penguasaan dan kepemilikan narkotika dengan ancaman pidana yang sangat tinggi yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Dan, hanya sedikit yang menuntut dengan pasal 127, untuk pengenaan rehabilitasi. Walaupun pasal itu juga didakwakan oleh Penuntut umum berdasarkan dakwaan subsidaritas.

Bahwa di samping itu, hakim yang menjadi benteng terakhir dalam memberikan keadilan  juga terikat dengan adanya surat edaran MA No 4 tahun 2010 yang menjadi pedoman bagi hakim. Untuk melakukan rehabilitasi bagi terdakwa yang menjadi pemakai.

Dalam SE MA tersebut, disebutkan rehabilitasi hanya bisa diberikan kepada terdakwa  yang pada saat ditangkap oleh penyidik dalam kondisi tertangkap tangan. Dan, barang buktinya menunjukkan hanya untuk dikonsumsi sendiri. Misalnya, untuk sabu-sabu adalah kurang dari 1 gram dan ekstasi kurang dari 2,4 gram atau sama dengan 8 butir.

Apa yang terjadi ketika UU Narkotika tetap mencantumkan pidana penjara bagi pengguna atau pemakai narkoba ?
Karena pengguna narkoba, adalah yang paling banyak ditangkap daripada pengedarnya. Maka, pada akhirnya yang paling banyak mengisi sel penjara, adalah pemakai atau pecandu narkoba ini.

Lalu apa yang terjadi? Penjara menjadi sesak, anggaran negara semakin membengkak. Untuk membiayai para tahanan dan narapidana.

Lalu apa fungsi penjara? Untuk membina pelaku kejahatan agar menjadi baik kembali dan bisa kembali ke masyarakat.

Apakah tujuan tersebut tercapai? Pemakai narkoba adalah pecandu. Walaupun mereka dihukum berat, dipenjara mereka tidak akan menjadi jera atau menjadi sehat. Justru, kondisi kejiwaan mereka semakin memburuk.

Karena mereka pecandu, dipenjara mereka akan mencari narkoba lagi. Dan, bahkan bisa lebih bebas menggunakan narkoba sehingga semakin menjadi pecandu.

Ketika keluar penjara mereka terus memakai narkoba. Dan, ketika tidak ada uang maka mereka akan menjadi pengedar. Untuk membiayai kecanduannya memakai narkoba.

Ini mengkhawatirkan. Saatnya kita harus memikirkan, apakah sudah benar cara kita berhukum selama ini, dimana pemakai atau pecandu narkoba harus dipenjara?

Bentuk Densus Teroris Narkoba

Dari perspektif medis pemakai atau pecandu narkoba sebenarnya, adalah orang sakit, dan dimana-mana orang sakit harus diobati dan disembuhkan. Mereka ini pada dasarnya, adalah korban dari sindikat kejahatan peredaran gelap narkoba.

Dalam konteks pidana, hukuman hanya dijatuhkan kepada pelaku kejahatan karena adanya korban, yaitu orang lain. Sementara, pemakai narkoba hanya merugikan dirinya sendiri. Dan, tidak merugikan dan atau menyebabkan adanya korban (crime without victim).

Penerapan pidana penjara bagi pengguna narkoba, terbukti tidak menurunkan jumlah pengguna. Sebaliknya, justru terus mengalami peningkatan akibat peredaran narkoba semakin masif. Yang harus dilakukan sebenarnya, adalah memutus mata rantai penyebaran narkoba dengan memburu pengedar atau bandarnya.

Menghentikan peredaran narkoba ini hanya membutuhkan komitmen penuh. Kalau kita menganggap bahwa narkoba tidak kalah berbahaya dengan teroris, karena sama-sama berpotensi bisa membunuh banyak korban.

Maka, kita seharusnya memperlakukan pengedar atau bandar narkoba sebagai teroris. Kemudian, bentuk Densus Teroris Narkoba untuk memburu bandarnya.

UU Narkotika perlu direvisi
Bahwa oleh karena itu sudah saatnya kita memikirkan untuk merevisi UU No. 22 tahun 1999 tentang narkotika, untuk tidak lagi mempidana penjara pengguna atau pemakai narkoba. Akan tetapi mengobati atau merehabilitasi mereka.

Perlakukan pemakai narkoba ini sebagai orang sakit. Bawa mereka ke rumah sakit, rawat dan obati mereka sampai sembuh. Keluarga yang mengetahui, ada anggota keluarganya yang memakai narkoba. Agar, segera melaporkan diri untuk segera diobati.

Bagi yang tidak melaporkan diri, agar ditangkap untuk direhabilitasi. Memang ini juga terkait dengan anggaran.  Namun, bisa melibatkan keluarga untuk melakukan rehabilitasi mandiri.

Metode Alquran dalam Mengobati Pecandu Narkoba

Bahwa Alquran mempunyai metode bagaimana mengobati pecandu narkoba. Metode ini, salah satunya bisa dipakai dalam melakukan rehabilitasi kepada pemakai atau pecandu narkoba.

Sebelum Alquran turun, masyarakat muslim pada saat itu hampir sebagian besar mengkonsumsi minuman alkohol (anggur). Hingga kemudian Alquran turun secara bertahap membimbing mereka, untuk menghentikan kebiasaannya tersebut.

Alquran tidak langsung melarang mereka mengkonsumsi minuman alkohol. Namun memberikan kesempatan kepada mereka. Untuk secara perlahan menghentikan kebiasaannya.

Sehingga, ketika mereka secara psikologi tidak terlalu terobsesi lagi dengan alkohol, maka alquran kemudian melarang (mengharamkan) mereka untuk mengkonsumsi alkohol.

Apa yang mereka lakukan ketika Alquran melarang mereka mengkonsumsi alkohol? Mereka dengan kesadaran sendiri kemudian membuang seluruh simpanan minumannya dengan menuangkannya di selokan dan jalan-jalan. Sehingga minuman anggur membanjiri jalan-jalan Madinah.

Alkohol saat ini telah menjadi gaya hidup manusia modern di dunia. Alkohol adalah memabukkan dan juga sebenarnya membahayakan bagi kesehatan. Namun demikian mengkonsumsi alkohol tidak dipidana, karena tidak ada UU yang mengkriminalisasinya.

Narkoba disamakan dengan alkohol, karena sama-sama bisa memabukkan dan membawa efek kecanduan. Oleh karena itu metode Alquran dalam menyembuhkan pecandu alkohol dapat juga diterapkan terhadap pecandu narkoba.

Bagaimana metode alquran dalam menyembuhkan pecandu narkoba? Metode dilakukan secara bertahap.

Pertama, Alquran meminta mereka untuk berpikir dan menyadari bahwa ada manfaat dan madharat dari Alkohol (QS. Al Baqarah ayat 219)

Alkohol memiliki beberapa manfaat tetapi bahayanya lebih besar dari manfaatnya. Nah, begitu pula pecandu narkoba, mereka diminta untuk berpikir dan melakukan refleksi mengenai bahaya dan manfaat narkoba.

Mengapa mereka mengkonsumsi narkoba? Untuk kesenangan, kebahagiaan,  mereka dapat senang dan bahagia tanpa perlu mengkonsumsi narkoba. Untuk melupakan masalah? Mereka dapat melupakan masalah tanpa perlu mengkonsumsi narkoba.
Lalu apakah mereka menyadari ada pengaruh alkohol dalam pencernaan manusia? Apa pengaruh narkoba di dalam sistem peredaran darah dan pada sistem syaraf? Apa pengaruh narkoba bagi psikologi dan moral manusia?

Apa pengaruh narkoba bagi keluarga? Bagaimana dengan ekonomi terkait dengan biaya kesehatan, aktifitas ekonomi, kecelakaan dan lain-lain?

Ketika pecandu narkoba sudah mulai paham dan menyadari, bahwa mengkonsumsi narkoba lebih besar keburukan atau madharatnya dari manfaatnya.

Maka, mereka yang kecanduan akan berpikir untuk berhenti mengkonsumsinya. Mereka berhenti karena kesadaran sendiri bukan karena dipaksa.

Namun tentu tidak semudah ini. Ada yang memiliki kesadaran berhenti setelah mereka berpikir. Namun, banyak dari mereka yang sudah sangat kecanduan sehingga sulit menggunakan kapasitas akalnya untuk berpikir.

Maka mereka ini harus dibimbing untuk mengenal spiritualitas, merasakan untuk apa keberadaan mereka hidup di dunia ini.

Untuk apa keberadaan mereka sebagai anak yang harus mendoakan orang tuanya, atau sebagai bapak atau ibu yang harus mendidik dan mencari nafkah untuk anak-anaknya. Kemudian, tanggung jawab mereka sendiri dihadapan Tuhan.

Ketika kesadaran ini muncul mereka akan membenci dirinya yang pecandu. Mereka menyadari itu adalah dosa. Sehingga, mau menghentikan perbuatan dosanya. Istilahnya mereka bertobat kepada Tuhan.

Kedua, Ketika pecandu narkoba ini sudah mulai sadar dan bertobat. Maka bimbing mereka untuk mulai disiplin melaksanakan ibadah (QS An Nisa ayat 43).

Ketika Ibadah sudah menjadi kebiasaan, maka hati dan jiwa mereka mulai tenang, tidak lagi gelisah. Sehingga, mereka tidak mau lagi menjadikan narkoba sebagai pelarian untuk melupakan masalah.

Mereka tidak lagi mengkonsumsi narkoba, karena mereka sudah rajin dan merasakan manfaatnya beribadah, yaitu membuat jiwa mereka tenang. Mereka tidak ingin ibadah mereka terganggu karena narkoba lagi.

Ketiga, setelah mereka benar-benar sadar baik secara rasional dan spiritual, maka mereka akhirnya akan dapat menghentikan kecanduannya pada narkoba dan menganggapnya sebagai barang haram (QS. Al Maidah ayat 90-91).

Mereka tidak lagi mencari narkoba, mereka tidak lagi mau bergabung dengan pecandu narkoba. Bahkan mereka tidak akan mengkonsumsi narkoba.

Walaupun ditawarkan secara gratis oleh temannya. Mereka akhirnya menjadi manusia yang hidup normal dan bermasyarakat kembali.

Alquran tidak mengatur hukuman apa yang harus diterapkan kepada mereka yang melanggar larangan mengkonsumsi alkohol. Hal ini mungkin karena pecandu alkohol adalah suatu penyakit.

Sehingga akan sangat tidak bijak jika menghukum seseorang yang tidak berdaya, untuk menghentikan kebiasaannya yang membahayakan dirinya sendiri.

Apakah penghukuman bagi pecandu narkoba yang selama ini dilakukan telah menimbulkan efek jera?

Apakah hukuman yang dijatuhkan dapat menghentikan peredaran dan jumlah pecandu? Yang kita saksikan peredaran dan jumlah pecandu narkoba semakin hari semakin bertambah besar.

Tentu ada yang salah di sini. Sistem pendidikan dalam keluarga, sekolah, masyarakat, bahkan pemerintah telah gagal dalam menjalankan fungsinya.

Pemakai dan pecandu narkoba seharusnya mereka tidak dihukum. Akan tetapi harus diperbaiki, direhabilitasi. keluarga punya peran penting di sini. Wallahu’alam (*) 

Loading...