Jualan Janda Muda via Online, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Loading...

JATIM (suarasiber) – Seorang pemuda berinisial CA (32) dibekuk polisi. Setelah ketahuan berjualan janda muda inisial F (20) via online. Janda muda itu dijualnya sekitar Rp500 ribuan untuk sekali kencan.

Dari setiap hasil penjualan, pemuda ini mendapatkan komisi 20 persen atau sekitar Rp100 ribu.

Praktik haram tersebut terendus petugas. Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan, Jumat (23/7/2020).

“Dia mengakui semua perbuatannya. Dia mengakui uang fee tersebut sebagai ucapan terima kasih dari janda muda itu,” ujar Kepala Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang Iptu Retno Dwi Suharti, Senin (27/7/2020).

Retno seperti dikutip suarasiber.com dari portal resmi Ditreskrimum Polda Jatim, mengungkapkan bahwa antara CA dan F berkenalan satu bulan lalu melalui aplikasi online Mi-Chat.

Selanjutnya, keduanya melakukan pertemuan dan berlanjut hingga melakukan hubungan badan.

Dari situ, CA kemudian menawarkan F kepada pria hidung belang lewat online. Sudah ada sejumlah pria hidung belang yang menggunakan jasa seks dari F.

Pelaku CA dijerat pasal 196 KUHP, dengan ancaman 1 sampai 6 bulan penjara.

“Kita terus melakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan ada korban CA lainnya,” tutup Iptu Retno. (mat) 

Loading...