Pemko Makassar Ancam Bekukan KTP Warganya yang Cuekin Masker

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sebuah tindakan tegas akan dilakukan Pemko Makassar kepada warganya yang berulangkali kedapatan tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Bentuknya berupa pembekuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data kependudukan lainnya.

Bukan sekadar peringatan secara lisan, pemerintah bahkan sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.

“Sanksinya (melanggar aturan protokol kesehatan) akan disesuaikan dari hasil berita acara pemeriksaan penemuan pelanggaran seperti yang diatur dalam Perwali tentang protokol kesehatan. Misalnya ada yang berulangkali ditemukan tidak menggunakan masker bisa dibekukan KTP dan administrasi kependudukannya,” ujar Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud, dilansir suarasiber dari detik.com, Jumat (19/6/2020).

Satpol PP juga dikerahkan untuk merazia tempat usaha. Mereka akan mengecek protokol kesehatan diterapkan atau tidak, juga fasilitas seperti cuci tangan dan sabun serta hand sanitizer.

Sebelumnya diberitakan, Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf menegaskan pihaknya mulai Sabtu (20/6/2020) besok akan mulai menegakkan Perwali tentang protokol kesehatan dan memberi sanksi bagi yang melanggar.

Upaya ini dilakukan karena pasien positif Covid-19 di Makassar masih cukup tinggi. (man)

Loading...