Akhirnya Kemenag Perbolehkan Menikah di Luar KUA

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kabar gembira bagi para calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahannya di luar KUA. Kementerian Agama kini menerapkan kebijakan baru yang memperbolehkan hal tersebut.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020. Aturan ini pada dasarnya lampu hijau untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, dengan keluarnya surat edaran tersebut maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan.

“Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA,” tegasnya di Jakarta, Jumat (12/6/2020), demikian dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Minggu (14/6/2020).

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin. (man)

Loading...