Terima Fee Proyek, Ketua DPRD Ini Ditangkap KPK

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Gara-gara menerima fee proyek sekitar Rp Rp3,031 miliar, AHB oknum Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, ditangkap dan ditahan KPK awal pekan ini.

Selain itu, KPK juga menangkap dan menahan RS, oknum Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. RS disangkakan menerima sekitar Rp1,115 miliar fee proyek.

Dia juga 1 unit telepon genggam merk Samsung Note 10, sebagai imbalan atas proyek-proyek di daerah itu.

Keduanya merupakan tersangka baru KPK, di pengembangan perkara dugaan suap. Terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Penangkapan dan penahanan dilakukan KPK, karena dua tersangka mangkir dari dua kali pemanggilan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pejabat itu ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2020 sampai 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK mengamankan uang USD35 ribu.

Dan, menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni AYN (Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019), EM (Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim) serta Robi Okta Fahlefi (swasta). (mat)

Loading...