Pemko Tanjungpinang Belum Terbitkan Surat Edaran Perbolehkan Salat Berjemaah di Masjid

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemko Tanjungpinang menanggapi beredarnya informasi di media online serta media sosial tentang diperbolehkannya salat Jumat dan salat lainnya berjemaah di masjid atau musala.

Tanggapan disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, bahwa Pemko Tanjungpinang masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 440/422/1.1.03/2020 tanggal 30 Maret 2020.

Surat tersebut berisi imbauan pencegahan penyebaran Covid-19 di masjid, surau dan musala yang ditandatangani Wali Kota, Syahrul (alm).

Selain itu, Pemko Tanjungpinang masih berpegang pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

“Sampai saat ini, Pemko Tanjungpinang tetap berpegang pada keputusan yang dikeluarkan sebelumnya. Belum ada surat edaran apapun yang diterbitkan Pemko yang memperbolehkan salat berjemaah di masjid/musala,” ujar Sekda Teguh dalam rilisnya yang dikirimkan oleh Diskominfo ke suarasiber.com, Kamis (14/4/2020).

Sekda meminta agar masyarakat Tanjungpinang, utamanya umat muslim untuk mengikuti surat edaran pemerintah yang sudah diterbitkan terdahulu tentang salat dilakukan di rumah masing-masing. (mat/man)

Loading...