Kronologi OTT di Kemendikbud yang Diserahkan KPK ke Polisi

Loading...

Kronologi kasus

  • Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 di duga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ, untuk mengumpulkan uang THR. Masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ).
  • THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
  • Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
  • Pada tanggal 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta.

Kemudian, kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing2 sebesar Rp 1 juta. Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.

Selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan antara lain terhadap:

  1. Komarudin (Rektor UNJ),
  2. Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) ,
  3. Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan),
  4. Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud)
  5. Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud)
  6. Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud)
  7. Parjono ( Staf SDM Kemendikbud)

Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK.

Maka, KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi. Apalagi, dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah covid-19. (mat)

Loading...