Kejang-kejang Kena Corona Tapi Boong, Wanita Ini Jadi Tersangka

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Membuat konten seputar berita terupdate penyebaran corona tentu bagus. Namun jika membuat video kejang-kejang kena corona dan itu bohong belaka, tersangka ujung-ujungnya.

itulah yang harus diterima seorang perempuan 20 tahun di Bone, Sulses bernama Anisa Rahman. Ia diamankan polisi bersama teman-temannya setelah adanya laporan tentang keisengannya.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun mengatakan mereka yang ngeprank kejang-kejang corona itu sudah berstatus tersangka.

“Dia pada intinya membuat, menyebarkan, atau memberitakan berita bohong yang berakibat lahirnya keonaran di tengah masyarakat,” ucap Pahrun, Rabu (13/5/2020).

Aksi kejang-kejang tapi boong ini dilakukan di dua rumah sakit di Bone. Kini Anisa dijerat polisi dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.

Kejadian ini bermula tatkala Anisa yang kejang-kejang dan sesak napas bersama tiga rekannya diantar ke Rumah Sakit Hapsah pada Jumat (8/5) dini hari. Mereka baru saja pesta miras.

Di rumah sakit, Anisa mengarang cerita bohong bahwa ia pernah kontak dengan kakeknya di Jayapura, Papua. Ia pun minta dites corona.

Mendengar hal tersebut petugas medis pun merujuk Anisa ke RSU Tenriawaru, Bone. Ia mendapatkan penanganan dengan protap penanganan pasien positif Corona.

Namun tim medis yang memeriksanya tak menemukan normal tanpa gejala corona. Dan, terciumlah bau alkohol dari mulut Anisa. Anisa pun dipulangkan oleh pihak rumah sakit.

Selesai? Belum. Pihak rumah sakit melaporkan kejadian ini ke Polres Bone hingga polisi langsung mengamankan Anisa dan tiga rekannya pada Minggu (10/5).

Dilihat suarasiber dari YouTube Topik Terkini, Anisa dan teman-temannya sempat diminta meminta maaf kepada masyarakat atas ulahnya. (man)

Loading...