AKBP Yayan Koko S Meninggal karena Covid-19, Sempat 4 Kali Rapid Test Negatif

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang perwira menengah (pamen) Polri yang bertugas di Lemdiklat, AKBP Yayan Koko Sudibyo meninggal dunia, Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 14.35 di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON), Cawang, Jakarta.

Perwira muda yang pernah bertugas di Polres Tanjungpinang ini, dinyatakan RS PON meninggal karena virus corona (Covid-19) dengan status OTG (Orang Tanpa Gejala).

Informasi awal kematian pamen yang bertugas di Lemdiklat Polri, diterima redaksi suarasiber.com, Jumat (1/5/2020) pukul 22.04. Disebutkan, bahwa almarhum awalnya mengeluhkan sakit telinga dan migrain.

Kepala Lemdiklat Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Arief Sulistyanto MSi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pamen yang menjabat Kasubbag Jian Info Bag Infotek Rojianbang Lemdiklat Polri, meninggal dunia karena Covid-19.

Sebelum meninggal dunia, selain mengeluhkan sakit telinga dan migrain, alm Yayan Koko Sudibyo sudah empat kali melakukan rapid test. Dan, keempat hasil tes itu, adalah negatif.

“Betul. 4 kali Rapid test negatif,” kata Arief.

Pamen yang sudah menikah namun belum dikaruniai anak ini, dijadwalkan dimakamkan di taman pemakaman Pondok Ranggon, Sabtu (2/5/2020) pukul 08.00. (mat)

Loading...