Kamis, 4 Juni 2026

Pasien Positif Kepri Tambah 2 Orang, PDP Naik Tajam

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kepri H Isdianto mengumumkan kenaikan jumlah pasien positif covid19. Berdasarkan data Selasa (14/4/2020), ada dua pasien positif di Kepri. Penambahan itu menjadikan pasien positif covid19 di Kepri menjadi 29 orang.

“Ada dua pasien positif dari Batam,” kata Isdianto, di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, hari itu.

Penambahan dua pasien positif ini menjadikan jumlah covid19 di Batam menjadi 14. Sama seperti Tanjungpinang. Di Karimun masih tetap satu pasien.


Selain dua tambahan pasien positif, jumlah pasien dalam pengawasan juga mengalami kenaikan drastis. Ada kenaikan 53 PDP dibanding sehari sebelumnya. Saat ini ada 218 PDP di Kepri dibanding Senin yang hanya sebanyak 165.

Peningkatan PDP terjadi di Kota Batam. Dari sebelumnya sebanyak 94 orang menjadi 145 pasien. Di Tanjungpinang ada penambahan dua PDP dari 37 menjadi 39 orang. Sementara, daerah lainnya tiada penambahan, seperti Karimun (12), Anambas (3), Binyan (15) dan Natuna (4).

Dalam kesempatan itu, Isdianto kembali mengingatkan masyarakat untuk terus mengantisipasi dan mencegah menyebaranya covid19 ini. Di antaranya dengan tetap di rumah. Jika pun harus beraktivitas, maka diwajibkan menggunakan masker.

Bakhan Isdianto sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Kewajiban Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan/Hand Sanitizer di Fasilitas Umum. Dalam instruksi itu pun ada poin agar TNI Polri dan Satpol PP melakukan pengawasan dan memberi sanksi menutup fasilitas umum.

Sanksi diberikan jika pengelola fasilitas umum pedagang atau penjual/pramuniaga melayani pembeli atau penumpang yang tidak menggunakan masker. Juga agar pengelola fasilitas umum berkewajiban untuk menyediakan sarana cuci tangan menyediakan sabun dengan air mengalir dan atau hand sanitizer.

“Pelaksanaan kewajiban menggunakan masker dan penyediaan sarana mencuci tangan dan atau hand sanitizer efektif berlaku sejak 18 April sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian,” demikian Edaran itu. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Tak Hanya Duta Bahasa Kepri, Mahasiswa UMRAH Andi Ampa Djaya Raih Juara Film Pendek Internasional

Andi Ampa Djaya, mahasiswa FKIP UMRAH, menunjukkan trofi dan sertifikat Juara I lomba berbalas pantun tingkat nasional di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, 2026. Foto - KJK Kepri

Komunitas Jurnalis Kepri Sembelih 1 Sapi dan 1 Kambing pada Idul Adha 2026, Perkuat Solidaritas dan Semangat Berbagi

Pengurus Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Novianto, menunjukkan sapi kurban yang akan disembelih pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (6/6/2026). Foto - KJK Kepri

Kejati Kepri Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan, Kajati Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Integritas

Jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon IV di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Senin (25/5/2026). Foto - Kasi Penkum Kajati Kepri

Ketua KKSS Kepri Bangga, Andi Ampa Djaya Juara Duta Bahasa Kepri 2026

Ketua BPW KKSS Kepri, Ady Indra Pawennari, bersama Andi Ampa Djaya usai dinobatkan sebagai Juara II Putra Duta Bahasa Kepri 2026 pada malam puncak Pemilihan Duta Bahasa Provinsi Kepri di Ballroom Alltrue Hotel, Tanjungpinang, Kamis (21/5/2026). Foto - Istimewa