Sekolah di Bintan Diliburkan 17 – 29 Maret, Siswa Belajar di Rumah Pakai Aplikasi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemkab Bintan mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah dari 17 sampai 29 Maret 2020 untuk mengantisipasi virus corona.

Meski diliburkan, para siswa tetap bisa belajar menggunakan Sistem Aplikasi Manajemen Pendidikan (Sampan) Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan. Selain aplikasi tersebut, juga ada Portal Rumah Belajar yang bisa diakses di http://belajar.kemendikbud.go.id.

Kebijakan Pemkab Bintan ini dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran nomor 440/Disdik/165, tanggal 16 Maret 2020 ditandatangani Bupati Bintan, Apri Sujadi.

Mereka yang diliburkan ialah siswa PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/Mts. Surat edaran ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam surat edaran Bupati Bintan tersebut, disebutkan khusus kelas VI dan IX yang akan mengikuti UN tetap melaksanakan ujian seperti biasa sesuai jadwal yang ditetapkan.

Kepala Satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan tetap bekerja melayani keadministrasian serta membersihkan lingkungan sekitar sekolah. Sementara pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, pendidikan serta komite sekolah tetap berkoordinasi memastikan para siswa tetap belajar di rumah.

Di sekolah juga diwajibkan ketersediaan sarana cuci tangan pakai sabun dan tisu. Sedangkan kepada orang tua siswa diimbau tidak panik, sementara waktu menahan hasrat untuk bepergian ke tempat keramaian serta berwisata. (mat)

Loading...