Kamis, 4 Juni 2026

Perlambat Penyebaran Corona, Dilarang Berdekatan dan Berkumpul

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Laman covid19.go.id terus memberikan informasi harian atau saran penting bahkan aneka berita haoks seputar covid 19. Masyarakat bisa mengaksesanya untuk mendapatkan informasi yang benar.

Baru-baru ini, seperti dibaca suarasiber.com dari laman tersebut, dipublish larangan berdekatan dan berkumpul. Secara lengkapnya sebagaimana di bawah ini:

Dilarang berdekatan dan dilarang berkumpul adalah tindakan penting yang dilakukan untuk menghentikan atau setidaknya memperlambat kecepatan penyebaran virus corona (COVID-19). Dengan melakukannya, orang yang terinfeksi virus, baik yang menunjukkan gejala sakit maupun yang tampak sehat, tidak menularkan virus ke orang-orang sehat.


Bagaimana melakukannya? Selama ada perintah warga harus tetap berada di rumah. Lakukan kegiatan dari rumah. Bekerja, belajar dan beribadah di rumah.

Acara-acara besar, seperti pertemuan masyarakat, hiburan, olahraga ataupun bisnis harus ditunda atau dibatalkan.

Mungkin ada yang bertanya: apakah saya boleh ke luar rumah untuk belanja kebutuhan hidup? Bagaimana kalau saya harus berobat? Jawabannya boleh tapi kurangi frekuensi dan waktunya seminimal mungkin.

Selalu jaga jarak minimal 1 meter dari orang lain. Jangan bersalaman. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan saat kembali pulang ke rumah.

Khusus untuk orang yang berisiko (orang lanjut usia dan orang yang memiliki masalah kesehatan menahun seperti penyakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes, paru-paru dll.), harus selalu tetap di rumah. Berada di luar rumah, apalagi di tempat umum, sangat berisiko bagi mereka.

Kerja dari rumah saja. Kalau memang betul-betul terpaksa harus ke kantor, jaga jarak minimal 1 meter dan batasi kontak dengan rekan kerja dan patuhi etika bersin/ batuk (tutupi bersin/ batuk dengan siku terlipat atau tisu yang dibuang langsung ke tempat sampah).

Jika sekolah anak ditutup sementara, pastikan anak mengikuti instruksi guru untuk belajar di rumah. Jangan biarkan anak pergi luar rumah apalagi ke tempat umum yang ramai orang.

Kalau mengalami gejala virus corona, cari pengobatan medis atau telephon hotline 119 ext. 9. Jika Anda sedang merawat orang sakit di rumah, gunakan masker dan sering cuci tangan pakai sabun dan air mengalir.

Situasi berkembang cepat. Jadi, lindungi diri, lindungi sesama dan tetap ikuti perkembangan informasi. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id