Penjualan Sembako Dibatasi Guna Atasi Panic Buying

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sembako atau sembilan bahan pokok menjadi kebutuhan yang mendapatkan perhatian pemerintah. Terkait Covid-19, terjadi panic buying sehingga stok sejumlah bahan pokok habis di swalayan.

Sebenarnya Mabes Polri melalui Bareskrim (Satgas Pangan Polri) sudah meminta pembatasan penjualan beberapa bahan pokok. Namun, fenomena panic buying masih saja terjadi. Warga memborong beberapa jenis sembako lalu menyimpannya di rumah.

Tak terkecuali di Kota Tanjungpinang diinformasikan masih dilakukan sejumlah warga hingga, Rabu (18/3/2020).

“Sampai tadi masih ada saya lihat yang beli banyak. Tapi tak seperti hari-hari sebelumnya,” kata Robi salah seorang warga Kota Tanjungpinang kepada redaksi suarasiber.com, Rabu (18/3/2020).

Sebelumnya redaksi menerima salinan surat Bareskrim melalui surat B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Dan, juga sudah dirilis banyak media, meminta pembatasan penjualan beberapa produk. Antara lain, beras, gula, minyak goreng dan mi instan.

Surat diteken Dirtideksus selaku Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang.

Surat itu ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas).

Di dalam surat itu disebutkan batas penjualan sembako. Untuk beras maksimal 10 Kg, gula maksimal 2 Kg, minyak goreng maksimal 4 Kg, mi instan maksimal 2 dus.

Kapolres Tanjungpinang M Ikbal saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi, membenarkan hal itu.

“Mengenai pembatasan belanja sembako, berlaku di seluruh Indonesia. Dan, akan ditindaklanjuti sampai ke wilayah Kepri nantinya oleh Tim satgas pangan,” jelas Supribadi.

Saat ini sejumlah produk terkait Covid-19 sudah sulit didapat di Kota Tanjungpinang. Di antaranya masker dan hand sanitizer. (mat)

Loading...