Mau Keringanan Cicilan Kredit dari Leasing? Ajukan Mulai 30 Maret

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengingatkan relaksasi kredit yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan tidak untuk semua nasabah.

Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan program keringanan cicilan kredit hanya bagi nasabah yang usahanya terdampak virus corona atau Covid-19.

“Bagi nasabah yang tidak terdampak wabah virus corona, tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK),” ujar Suwandi dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2020), seperti dilansir suarasiber dari bisnis.com melalui ifsa.or.id.

Dia menjelaskan nasabah sudah dapat mengajukan restrukturisasi atau keringanan kredit mulai 30 Maret 2020. Perusahaan pembiayaan menyiapkan sejumlah cara agar program relaksasi cicilan ini dapat dilakukan nasabah tanpa harus datang ke kantor perusahaan leasing.
Langkah itu meliputi akses ke web perusahaan dan mengunduh dokumen resmi yang tersedia. Selanjutnya, nsabah mengembalikan formulir yang sudah terisi melalui email.

“Sehingga tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan,” ulasnya.

Status diterima atau ditolak atas relaksasi yang diajukan oleh perusahaan pembiayaan akan terlihat dalam jawab email.

“Program keringanan kredit ini hanya dapat disetujui, apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan sesuai perjanjian pembiayaan,” jelasnya.

Suwandi mengharapkan nasabah yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit agar menjaga komitmen dengan patuh melakukan pembayaran sesuai perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.

Pihaknya mengimbau para nasabah agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, serta tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.(mat)

Loading...