Janda Muda Ditangkap Polisi, Bunuh Bayi hasil Hubungan dengan Brondong

Loading...

Sodik menambahkan, pada tanggal 20 Januari 2020, malam, pelaku melahirkan di dalam kamar mandi. Jabang bayi itu sempat disiram air untuk membersihkan darahnya.

“Lalu malam itu juga dibunuhnya, dan keesokan harinya dikubur sendiri oleh pelaku. Pelaku kami amankan pada 30 Januari,” beber AKP Sodik.

Tersangka, adalah warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, yang sudah bercerai sejak 2014.

Untuk memperkuat penyelidikan, polisi turut mengamankan beberapa benda yang dipakai korban untuk menghabisi nyawa bayi.

Yakni sebuah sebuah kain pantai, kain kerudung, tas kain warna kuning dan baju pelaku. Sedangkan alat untuk mengubur jasad bayi malang itu berupa sebuah rantang dan sebuah cangkul kecil.

“Pasal yang menjeratnya, 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara,” tukasnya. (mat)

Loading...