Minggu, 7 Juni 2026

Janda Muda Ditangkap Polisi, Bunuh Bayi hasil Hubungan dengan Brondong

Tayang:


Sodik menambahkan, pada tanggal 20 Januari 2020, malam, pelaku melahirkan di dalam kamar mandi. Jabang bayi itu sempat disiram air untuk membersihkan darahnya.

“Lalu malam itu juga dibunuhnya, dan keesokan harinya dikubur sendiri oleh pelaku. Pelaku kami amankan pada 30 Januari,” beber AKP Sodik.

Tersangka, adalah warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, yang sudah bercerai sejak 2014.


Untuk memperkuat penyelidikan, polisi turut mengamankan beberapa benda yang dipakai korban untuk menghabisi nyawa bayi.

Yakni sebuah sebuah kain pantai, kain kerudung, tas kain warna kuning dan baju pelaku. Sedangkan alat untuk mengubur jasad bayi malang itu berupa sebuah rantang dan sebuah cangkul kecil.

“Pasal yang menjeratnya, 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara,” tukasnya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit

Suarasiber.com - Kodim 1710/Mimika melaksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik...

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...