Catatan Tebal untuk BOS Madrasah, Harus Transparan dan Akuntabel

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kemenag TPI (INMAS), Kementerian Agama Kota Tanjungpinang melalui Seksi Pendidikan Islam menyosialisasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun 2020 di MAN Tanjungpinang, Jumat (14/2/2020) kemarin.

Kakan Kemenag Kota Tanjungpinang, H. Samsutarmidi, S.Pd.I mengatakan, saat ini pemerintah sedang membuka keran otonomi bagi madrasah untuk mengatur keuangannya sesuai dengan karakteristik masing-masing madrasah.

Termasuk Pembayaran honorarium guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan dan juknis yang sesuai kebijakan.

“Namun catatan tebal yang harus diperhatikan oleh pengelola BOS di Madrasah adalah harus diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel” pungkas Long Idi sapaa akrab Kakan Kemenag Kota Tanjungpinang, seperti dilansir suarasiber.com dari kepri.kemenag,go.id, Senin (17/2/2020).

Sosialisasi dihadiri seluruh Kepala Madrasah dan Bendahara BOS se-Kota Tanjungpinang. Narasumbernya Tim BOS Kanwil Kemenag Kepri Rahman Harahap, Undra Deson dan Yani Barohatun. Acara dipandu Kasi Pendidikan Islam Kemenag Kota Tanjungpinang Fajri Mubarak, SHI.

Disampaikan Fajri, penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan madrasah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen.

Selain hal tersebut, Rahman Harahap, Perencana Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Kepri menambahkan, setiap madrasah memiliki kondisi yang berbeda, maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS. (man)

Loading...