Laporan Dana BOS Harus Bisa Dilihat Masyarakat Luas

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kepala sekolah (Kasek) memiliki fleksibilitas dan otonomi untuk mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun harus diimbangi akuntabilitas dan transparansi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pun menargetkan laporan pengelolaan dana BOS dari sekolah yang masuk ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar seratus persen pada tahun anggaran (TA) 2020.

Pada 2019 lalu, laporan penggunaan dana BOS yang masuk ke Kemendikbud hanya 53 persen. Maka pada tahun ini sekolah wajib mengirimkan laporan data penggunaan dana BOS sebagai bagian dari syarat pencairan dana BOS.

“Kita ada tiga kali penyaluran, kalau Kemendikbud tidak menerima laporan BOS tersebut via online ke website (bos.kemdikbud.go.id) pada tahap pertama dan kedua, yang ketiga tidak akan ditransfer. Jadi kita harus seratus persen sekolah melakukan pelaporan lewat online untuk bisa menerima kiriman terakhir, yang ketiga,” tutur Nadiem, seperti dilansir dari kemdikbud.go.id.

Hal tersebut disampaikan Menteri Nadiem saat konferensi pers bersama antara Mendikbud, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin siang (10/2/2020).

Harapannya, laporan yang diberikan oleh sekolah akurat sehingga dapat menjadi bahan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah. Bukan hanya Kemdikbud yang bisa mengetahui laporan itu, melainkan masyarakat juga harus dapat mengakses informasi yang sama. Sekolah wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Ini adalah salah satu upaya peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini siap memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, dukungan akan diberikan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan yang melibatkan jejaring dari pemerintah daerah, yakni Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Tito berharap kepala sekolah tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan.

“Sebagai pembina dan pengawas, kita tahu bahwa 130 ribu (sekolah) mengawasi dan membinanya tidak gampang. Apalagi anggarannya cukup besar. Kita berharap teman-teman, kepala sekolah, lebih otonomi dan fleksibel dalam mengelola anggarannya, tapi juga kemudian tidak sampai terjadi penyalahgunaan,” tegas Tito Karnavian. (mat)

Loading...