Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait narkoba yang menjeratnya. Tuntutan ini dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).
Berikut fakta tentang keterlibatan Zul Zivilia dengan narkoba yang telah membuat karirnya terhambat.
Digerebek 1 Maret 2019
Zul Zivilia digerebek polisi di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Jakarta Utara, Jumat 1 Maret 2019 lalu. Polisi juga menangkap Rian (26), Andu (28) dan seorang perempuan atas nama inisial D (26). Barang bukti yang diamankan sabu seberat 9,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 24.000 butir.
Tengah Membungkus Narkoba
Saat ditangkap, Zul dan teman-temannya sedang membungkus narkoba dalam kemasan. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, tanggal 8 Maret 2019 menjelaskan jika Zul mengaku baru dua kali mengedarkan narkoba.
Tiba-tiba Menghilang
Kepastian ditangkapnya Zul setelah beberapa hari sebelumnya ia mendadak menghilang dan tak bisa dihubungi, baik oleh keluarganya maupun teman-temannya. Padahal pada Sabtu, 2 Maret 2019 ia seharusnya manggung di Lapangan Merdeka Kota Watampone.
Utang Budi dan Ekonomi
Kepada polisi, Zul sempat mengeluarkan pengakuan jika ia terlibat narkoba karena balas budi dengan Rian yang juga ditangkap. Ia juga mengatakan alasan ekonomi, seperti disampaikan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo, Maret lalu.
Istri Menangis Histeris
Tututan hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa membuat istri Zul Zivilia, Retno Paradinah tak mampu menahan luapan emosinya. Di hadapan media ia menyalahkan Muhammad Hendriawan alias Rian, orang yang dianggapnya telah menjerumuskan suaminya.
Menerima Hukuman dengan Ikhlas
Sementara Zul sendiri mengaku ikhlas dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba yang menimpanya. Ia merasa semuanya sudah digariskan Tuhan. ia justru bersyukur karena bisa menebus segala dosa yang diperbuatnya.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar menuntut Zul hukuman penjara seumur hidup karena menilai pelantun Aishiteru ini melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (man)