Polda Kepri Tangkap Narkoba Sabu-sabu 19 Kg di Pulau Mantang, Bintan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan sekitar 19.255 gram narkotika jenis sabu-sabu. Dan, dua orang pelaku berinisial FP dan AD.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi pada konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (30/12/2019)

Disampaikan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat ke Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Disebutkan, ada dua pria membawa sabu-sabu.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap FP alias MN dan AD Bin AM di sekitar pantai Pulau Mantang Riau, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Senin (23/12/2019) sekitar pukul 23.00.

Saat menangkap FP, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba. Di antaranya, sabu-sabu sekitar 19.255 gram. Narkoba ini disimpan di jeriken biru di atas speedboat.

Kemudian, satu unit handpone warna putih merk Xiaomi Redmi 6 dengan kartu XL beserta Nomor 08590028xxxx, satu unit handpone warna hitam merk Nokia 106 dengan kartu Simpati beserta nomor 08127318xxxz, empat lembar pecahan uang Rp100.000 dan selembar pecahan uang Rp50.000.

Dari pelaku berinisial AD disita (satu ) buah KTP asli atas nama tersangka, satu unit handpone warna putih merk Oppo dengan kartu Axis beserta nomor 08316124xxx dan kartu simpati beserta nomor 08138775xxxx.

Kemudian, satu unit handpone warna ungu merk nokia N1280 dengan kartu simpati dengan nomor 08127521xxxx, satu unit pompong kayu dengan mesin Jiangdong 32 PK.

Hasil interogasi bahwa saudari FP Alias MN mengaku bahwa narkotika jenis sabu di dapatnya dari inisial NS ( DPO). Pelaku diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mat)

Loading...