Nurdin Basirun Gubkepri Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp4,2 Miliar, Termasuk dari Kepala Dinas

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nurdin Basirun, Gubkepri nonaktif, tenyata tak hanya menerima suap dari reklamasi di Batam, yang membuatnya ditangkap tim KPK (10/7/2019). Eks-Wagub Kepri yang naik jadi Gubkepri ini, juga meraup suap dari berbagai sumber hingga sekitar Rp4,2 miliar.

Termasuk suap dari anak buahnya atau dari Kepala Dinas di Pemprov Kepri. Dan, itu dilakukannya sejak naik jadi Gubkepri hingga tertangkap oleh KPK.

Hal itu terungkap di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di sidang perdana perkara nomor 106/Pid.Sus-TPK/2019.

Sesuai dengan jadwal yang diterbitkan portal sipp.pn-jakartapusat.go.id/, dakwaan itu dibacakan penuntut umum Muh Asri Irawan.

Asri, di dakwaannya menyebutkan untuk gratifikasi (suap) reklamasi di Batam, Nurdin bekerjasama dengan eks-Kadis Kelautan Perikanan, Edy Sofyan. Dan, Kabid Perikanan Tangkap Budy Hartono.

Dari suap reklamasi ini, Nurdin hanya menerima sekitar 11 ribu Singapura Dolar dan Rp45 juta. Sedangkan sekitar Rp4 miliar lainnya dari berbagai sumber lainnya.

Atas perbuatannya itu Nurdin dituntut dengan hukuman minimal 1 tahun, dan maksimal 5 tahun penjara. Serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Ancaman hukuman itu sesuai dengan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (mat)

Loading...