Kamis, 4 Juni 2026

Angin Kuat, Syahbandar Tarempa Larang Kapal Berangkat

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Kapal penumpang MV Asia Indah dari Tarempa – Kualamaras membatalkan perjalanannya akibat gelombang yang mencapai 6 meter, Rabu (4/12/2019).

Informasi yang diterima suarasiber dari Kapten MV Asia Indah, Juntak, larangan berangkat berasal dari Syahbandar Tarempa mengingat kondisi cuaca yang akstrem.

“Benar, kita tdak diizinkan berangkat oleh syanbandar,” kata Juntak kepada suarasiber melalui ponsel.


Batalnya keberangkatan kapal ini mengakibatkan sejumlah penumpang juga batal terbang menuju Tanjungpinang. Mereka adalah calon penumpang Wings Air yang seharusnya mengejar jadwal penerbangan.

Juntak menambahkan, dirinya sempat mengecek sendiri gelombang. Ia bawa kapal ke laut dan gelombangnya memang tinggi.

Karena informasi ini disampaikan lebih cepat, pihaknya juga belum sempat membuka penjualan tiket.

Selain Juntak, seorang kru MV Asia Indah bernama Edi juga mengutarakan hal senada.

“Belum menjual tiket. Justru kalau sudah menjualnya nanti malan kena komplain penumpang,” terangnya.

Kapal sudah bersandar sejak pukul 07.00 WIB, direncanakan berangkat pukul 09.30 WIB.

Calon penumpang yang batal berangkat, Heri, mengaku tidak kecewa. Karena dari pelabuhan ia bisa menyaksikan tingginya gelombang.

“Kita menunggu yang aman saja. Kabarnya ada kabar angin kuat melanda Filipina dan akan bergerak ke Kepri,” katanya. (hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa