Refleksi 18 Tahun Kota Otonom Tanjungpinang

Loading...

Kota Tanjungpinang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 yang ditandatangani oleh Presiden RI Abdurrahman Wahid pada tanggal 21 Juni 2001, dan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85.

Peresmian Kota Tanjungpinang oleh Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Hari Sabarno, dilaksanakan secara serentak bersama 11 kota lainnya pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta.

Tanggal peresmian Kota Tanjungpinang inilah yang dijadikan sebagai momen peringatan ulang tahun Kota Tanjungpinang sebagai kota otonom, sebagaimana peringatan pada hari ini 17 oktober 2019 hari ini yang tidak terbuka.

Dilihat dari luas wilayahnya, Kota Tanjungpinang hanyalah sebuah kota kecil dengan luas wilayah sekitar 239, 5 kilometer persegi dan sebagiannya merupakan wilayah perairan laut. Namun dari segi jumlah penduduk, Kota Tanjungpinang masuk dalam kategori kota sedang dengan jumlah penduduk saat ini lebih dari 250 ribu jiwa.

Dalam perkembangannya dewasa ini, Kota Tanjungpinang yang melalui Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai daerah ibukota provinsi, Tanjungpinang telah menjadi tujuan kedatangan penduduk dari daerah di sekitarnya.

Hal itu menjadikan Kota Tanjungpinang semakin memiliki potensi untuk berkembang lebih jauh, meski sekaligus juga menyimpan kerentanan terhadap permasalahan sosial yang pada umumnya terjadi pada daerah urban.

Peringatan hari jadi kota otonom Tanjungpinang yang ke 18 tahun, semestinya menjadi momen refleksi dan evaluasi pemerintah untuk menjadikan Tanjungpinang sebagai kota yang maju. Bukan sekadar upacara, makan-makan, pesta hiburan dan silaturahmi pejabat pemerintahan.

Sebagai Ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang memiliki tanggung jawab moril untuk menjadi daerah percontohan bagi daerah lainnya atau disebut dengan istilah role model. Role model adalah penerjemahan dari kata teladan, jadi role model memiliki pengertian tindakan yang mencerminkan suatu sikap yang baik sehingga dapat dijadikan sebagai model acuan atau dicontoh.

Sebagai Ibukota Tanjungpinang harus mampu menjadi kota suri tauladan diantara 5 kabupaten dan 2 kota yang ada di Provinsi Kepri maupun daerah lainnya di Indonesia. Mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, sumberdaya manusia dan sumberdaya teknologi, pemanfaatan sumber daya alam, pengelolaan perekonomian, stabilisasi politik dan demokrasi.

Apalagi pada awal Maret tahun 2019 Tanjungpinang telah ditetapkan sebagai salah satu dari 100 role model smart city di Indonesia. Tanjungpinang juga sudah beberapa kali mendapatkan penghargaan dibidang pelayanan publik.

Namun hal ini tidak berdampak luas pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dibidang ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan.

Padahal wali kota Tanjungpinang pernah menyampaikan tentang cita-citanya untuk menjadikan Tanjungpinang sebagai kota pendidikan, perdagangan dan pariwisata.

Namun dilihat dari orientasi kerja yang dilakukan,hal itu belum mampu diwujudkan oleh pemerintah kota Tanjungpinang. Karena ada beberapa permasalahan yang hingga hari ini belum bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang seperti banjir di jalan raya yang terjadi di saat hujan turun, penumpukan sampah yang ada di tepi laut, pelayanan yang lambat dan masalah-masalah lain yang dirasakan secara personal oleh masyarakat.

Di hari peringatan kota otonom Tanjungpinang, tidak ada euforia peningkatan taraf hidup yang dirasakan oleh masyarakat. Pemerintah terkesan oligarkis karena merayakan hari otonom ini hanya dengan kelompoknya.

Terlepas dari asumsi atau memang benar-benar terjadi, begitulah yang saya rasakan hari ini. Hak otonom itu diberikan kepada suatu daerah karena daerah tersebut dianggap mampu untuk mengatur dan mengelola potensi, kebutuhan dan permasalahan yang ada di daerahnya.

Namun hari ini pemerintah terkesan tidak memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Bukan bermaksud untuk meragukan, tapi ini hanya sebagai bentuk peringatan agar pemerintah menjalankan fungsi otonomnya secara optimal, agar masyarakat tidak dihadapkan kembali dengan permasalahan yang lama dan Kota Tanjungpinang bisa menjadi role model bagi daerah lainnya.

Penulis Muslim Hamdi
Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, UMRAH

Loading...