PLN Jamin Pasokan Listrik 10 Destinasi Wisata Prioritas

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menjamin pasokan listrik untuk 10 Destinasi Pariwisata Prioritas dan 11 wilayah Shore Connection. Ini diberikan untuk mendukung berkembangnya pariwisata.

Hal tersebut diwujudkan dalam penandatanganan 3 Memorandum of Understanding (MoU) bersamaan perayaan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-74 antara PLN dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Pelindo III.

Dilansir dari kemenpar.go.id, dilakukan oleh Plt Direktur Utama (Dirut) PLN, Sripeni Inten Cahyani, bersama dengan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata, Dadang Rizki Ratman, Sekretaris Kementerian Pariwisata, R.Kurleni Ukar, dan Direktur Utama PT Pelindo III, Doso Agung, di PLN Kantor Pusat, Jakarta (28/10/2019).

Foto – kemenpar.go.id

Sepuluh Destinasi Pariwisata Prioritas tersebut ialah Danau Toba (Sumatera Utara), Tanjung Kelayang (Bangka Belitung), Tanjung Lesung (Banten), Kepulauan Seribu (Jakarta Raya), Borobudur (Jawa Tengah), Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur), Mandalika (NTB), Labuan Bajo (NTT), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), dan Morotai (Maluku Utara).

Dengan mendukung kebutuhan listrik destinasi pariwisata prioritas, diharapkan perekonomian ke-10 daerah tersebut dapat tumbuh lebih cepat sehingga pada akhirnya menopang peningkatan jumlah wisatawan baik asing maupun lokal.

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata, Dadang Rizki Ratman mengatakan latar belakang penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah arahan Presiden RI selama 2 periode kepemimpinannya telah menetapkan pariwisata sebagai leading sector pembangunan ekonomi Indonesia.

Pengembangan destinasi “Bali Baru” yaitu pada 10 Destinasi Pariwisata Prioritas, yang kemudian difokuskan menjadi 5 Destinasi Super Prioritas.

Target pelaksanaan penyediaan infrastruktur listrik ini pada 2021 dengan total Rencana Kebutuhan Listrik di 10 DPP sebesar 241.000 kVA. Tahap selanjutnya MoU ini akan segera ditindaklanjuti oleh pengelola kawasan, baik itu oleh Badan Pelaksana Otorita Pariwisata, Pengelola KEK Pariwisata, Pemerintah Daerah, serta stakeholder lainnya yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata. (mat)

Loading...