Ini Perintah Jokowi ke Jaksa Agung

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dr ST Burhanuddin SH MM, ditunjuk menjadi Jaksa Agung RI oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya jadi menteri, Burhanuddin pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN sejak 2011 hingga pensiun 2014.

Data yang diterima redaksi suarasiber.com, sebelum ditunjuk jadi jaksa agung, dia pernah jadi Kajati Sulawesi Selatan. Dilahirkan di Cirebon, 17 Juli 1954, penunjukan Burhanuddin mengejutkan, dan dilakukan di saat-saat akhir.

Saat menyebutkan nama Burhanuddin di urutan nomor 38 menterinya, Jokowi meminta wartawan untuk bertanya langsung ke Burhanuddin.

Jokowi di pengumuman itu menyebutkan dengan jelas tugas Burhanuddin sebagai jaksa agung. Tugasnya, adalah menjaga independensi hukum, dan menegakkan supremasi hukum.

Yang menarik saat menyebut nama Burhanuddin, Presiden Jokowi mengatakan sudah menyampaikan complain and link management. Jokowi minta hal itu diurus dengan benar.

Beda dengan pendahulunya yang berasal dari partai politik, Burhanuddin, berasal dari kalangan internal. Sehingga Presiden Jokowi meyakini independesi, dan penegakan supremasi hukum bisa lebih baik. (mat)

Loading...