Jokowi Teken PP untuk Penilaian Kinerja PNS

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru, PP No 30 tahun 2019, telah diterbitkan dan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di PP ini, kinerja PNS dinilai lebih fair. Termasuk, pemberhentiannya.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Dr Noraida Mokhsen, mengatakan PP 30 tahun 2019 ini, merupakan revisi dari PP sebelumnya. Tujuannya, untuk lebih mempertajam aturan, dan juga agar sesuai dengan UU 5 tahun 2014.

Terkait tentang pemberhentian PNS, Noraida, mengatakan dari dulu PNS memang dapat diberhentikan dari jabatan. Dan, juga dari PNS jika berkinerja buruk.

“Namun, dulu pengukuran kinerja kan belum benar-benar obyektif. Sehingga penerapannya sulit. Sekarang sudah lebih detail, dan obyektif. Yang dinilai itu lebih pada kinerjanya, bukan perilaku.

Sehingga lebih fair. Jadi aturan sudah lebih operasional sehingga dapat diterapkan,” kata Dr Ida, sapaan akrab Dr Noraida Mokhsen menjawab suarasiber.com, Sabtu (18/5/2019).

PP Berdasarkan Feedback dari Instansi

Sesuai dokumen yang diterima redaksi suarasiber.com, PP ini sudah diteken Presiden Jokowi tanggal 26 April 2019. Dan, sudah diundangkan tanggal 29 April 2019. Sehingga PP ini sudah bisa langsung diterapkan di seluruh Indonesia.

“Sebenarnya dengan PP sebelumnya, sudah banyak instansi yang sudah menerapkan manajemen kinerja yang cukup baik,” ujar Dr Ida.

PP yang baru, imbuh Dr Ida, justru disusun berdasarkan feedback dari instansi-instansi. Instansi yang sudah menerapkan penilaian kinerja yang terukur, dan obyektif.

[embeddoc url=”http://suarasiber.com/wp-content/uploads/2019/05/PP-Nomor-30-Tahun-2019.pdf” download=”all”]

“Yang dipakai hasilnya untuk membayar tunjangan,” tukas Dr Ida.

Dr Ida menambahkan, banyak Pemda yang masih mengalami kendala dalam menerapkan target yang terukur, dan belum melakukan evaluasi tiga bulanan. Tunjangan hanya ditetapkan dari kehadiran saja.

“Kalau di Kementerian, besarnya tunjangan ditetapkan tiap bulan berdasarkan kinerja, dan disiplin/kehadiran masing-masing pegawai,” jelasnya.

Kepri Perlu Banyak Pembenahan

Menjawab suarasiber.com tentang penilaian kinerja PNS di Provinsi Kepri, Dr Ida, menjawab masih banyak yang perlu dibenahi di Kepri.

“Tahun lalu kami buat penilaian untuk seluruh Pemprov di Indonesia. Kepri memang masih banyak yang perlu dibenahi. Dari mulai perencanaan kebutuhan, rekrutmen, manajemen kinerja dan pembinaan karier,” terang Dr Ida.

Untuk penilaian kinerja PNS di Pemprov Kepri dan Pemda di Kepri itu, Dr Ida, menyarankan pentingnya perencanaan. Untuk jangka menengah, dan berdasarkan sistem merit.

“Harus buat rencana pengembangan SDM aparatur. Untuk jangka menengah yang berdasarkan prinsip merit. Sudah ada aturannya, tinggal dilaksanakan saja,” tukasnya. (mat)

Loading...