Buat Pengaduan ke Polda Kepri? Lewat Sini Saja

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polda Kepri melalui Itwasda Polda Kepri melakukan terobosan soal pengaduan masyarakat. Mengikuti trend digital yang serba online, institusi ini meluncurkan website. Masyarakat yang ingin mengadu pun dibuat mudah, tak pakai ribet.

Peluncuran pengaduan masyarakat berbasis online dilaksanakan Rabu (9/10/2019). Hadir di sini Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Purwolelono SIK MM, Ketua Perwakilan Ombudsmen RI Prov Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Para Kapolres/ta jajaran Polda Kepri, Tokoh Masyarakat Perwakilan LBH, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pengusaha Muda dan LSM Kota Batam.

Dijelaskan oleh Irwasda Polda Kepri terobosan dilakukan merujuk UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Website untuk pengaduan ini bisa dikunjungi di dumasitwasdapoldakepri.id. Masyarakat dapat mengakses dan melaporkan pengaduan terkait pelayanan Polri dan masyarakat bisa melakukan pengaduan selama 24 jam.

“Untuk mengakses website tersebut sangat mudah, masyarakat cukup mengisi username dengan mengisi alamat email dan passwordnya Nomor handphone yang bersangkutan, setelah masyarakat melapor paling lama dua hari laporan tersebut akan ditindaklanjuti, untuk identitas pelapor sendiri juga dijamin kerahasiaannya,” jelas Irwasda Polda Kepri.

Purwolelono mengharapkan agar undangan yang hadir ikut menyosialisasikan pengaduan online ini kepada masyarakat. (mat)

Loading...