Jumat, 5 Juni 2026

Usus Buntu, Bocah Turis Asal Selandia Dirujuk ke RSUD Provinsi Kepri

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Helena (10), turis mancanegara asal Selandia Baru mengalami usus buntu saat berwisata ke Anambas. Bocah ini sempat dirawat di RSUD Jemaja dan segera dirujuk ke RSUD Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Kepri.

Informasi yang diperoleh dari pemandu wisata, Gusdi Munandar, Helena berwisata bersama keluarganya, termasuk sang ayah Ben Jacobs. Helena mulai dirawat di RSUD Jemaja pada hari Sabtu (31/8/2019) pukul 17.00 WIB.

Rencananya, Ahad (1/9/2019) Helena akan dirujuk ke RSUD Provinsi Kepri. Menurut Gusdi, keluarga Jacobs sudah berada di Anambas tiga hari lalu. Keluarga ini datang menggunakan yacht SV kalon. Namun mereka rupanya bekum cap paspor di Kantor Imigrasi.


“Besok, rencananya Helana akan dibawa ke RSUD Provinsi Kepri menggunakan pesawat dari Bandara Letung,” kata Gusdi, Sabtu.

Belum cap paspornya Ben Jacobs mempersulit urusannya. Ia tetap diminta ke Kantor Imigrasi di Terampa untuk melakukan cap paspor. Dari keterangannya kepada Gusdi, Jacobs berencana ke Tarempa cap paspor Ahad, namun keburu anaknya mengalami sakit.

Gusdi pun mencoba menghubungi pihak Kantor Imigrasi ikut memberikan penjelasan tentang kondisi yang dialami Helena. Hingga Sabtu malam, pukul 23.45 WIB belum ada keterangan lain terkait masalah ini. (hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa