Tersangka Sabu Ikut Musnahkan Barang Bukti

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang memimpin pemusnahan barang bukti 114,7 kilogram sabu-sabu, Selasa (17/9/2019) di Bintan. Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan Polres Bintan pada 30 Agustus 2019 lalu.

Turut hadir dalam pemusnahan ini Ka Kesbangpol yang mewakili Bupati Bintan, Wakapolres Bintan, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Kasipidum mewakili Kajari Bintan, Ka Fasharkan Mentigi, Dansatrad 213 dan penasihat hukum tersangka.

Dijelaskan oleh Boy Herlambang, keseluruhan barang bukti memiliki berat kotor 125.223,33 gram dan berat besih 118.521.97 gram. Disisihkan untuk pembuktian di persidangan seberat 3.763,92 gram sehingga berat bersih yang dimusnahkan ialah 114.758,05 gram.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan menggunakan mobil incinerator. Yang menarik, para tersangka yang kadapatan membawa sabu-sabu yantg dimusnahkan ikut memasukkan barang dilarang tadi ke mesin pembakaran.

Mereka merupakan jaringan internasional yang melakukan pengiriman sabu-sabu ke beberapa daerah di Indonesia. Sabu-sabu itu dikirim dari luar negeri. (mat)

Loading...