Lantik Pejabat, Isdianto Berpesan Pandai-pandai Membawa Diri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Plt Gubernur Kepri H Isdianto melantik 14 pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (5/9/2019). Pesan yang disampaikannya jelas, agar para ASN pandai embawa diri.

“Harapan saya kepada pejabat fungsional yang baru dilantik ini, pandai pandai membawa diri dan juga menempatkan diri di tempat bertugas. Karna sebagai pelayanan harus ditunjukan, ini cara juga sebagai penilaian angka kreditnya nanti,” pesan Isdianto.

Ditambahkannya, apapun amanat yang diemban seorang abdi negara, pasti memberi peran penting dalam organisasi pemerintahan. Ada tugas pokok yang saling mendukung dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

“Dengan kemampuan yang dimiliki, bekerjalah sepenuh hati. Semua itu sangat mendukung berjalannya roda pemerintahan ke arah yang lebih baik,” ujar Isdianto.

Lebih lanjut, Isdianto berpesan kepada OPD terkait diharapkan juga dapat melakukan pembinaan dan masukan yang secara baik. Karena memang diperlukan kerjasama tim dalam melaksanakan tugas dan juga sebagai nilai kelangsungan nantinya bagi fungsional itu sendiri.

Adik Alm H Muhammad Sani ini juga mengatakan sangat mengapresiasikan pelantikan pejabat fungsional ini. Pelantikan menjadi pejabat fungsional ini bukan sembarang tunjuk, tapi memakai proses aturan aturan yang berlaku.

“Pelantikan ini bukan karena kemauan, tapi melalui tahapan tahapan dan sehingga bapak ibu dapat dilantik sesuai dengan keteria pendidikan dan kemampuannya masing masing,” kata Isdianto.

Isdianto juga mengingatkan, Provinsi Kepri akan berusia 17 tahun dalam waktu dekat. Usia yang bukan anak-anak lagi jika dianalogikan ke manusia. Semua pelaku sejarah diluar sana pasti melihat sekarang, karena akan ditanyakan apa yang dikerjakan, bermanfaat apa tidak untuk Provinsi Kepulauan Riau.

Para pejabat yang dilantik pun membaca Pakta Integritas pejabat Fungsional dilingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yang diangkat berdasarkan SK Gubernur Kepri 735 s/d 744 Tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap hadiah bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Bersikap trasfaran jujur ogektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
  4. Menghindari pertentangan dan kepentingan komplik kompiteres dalam melaksana tugas.
  5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan dan perundang undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada sesama pegawai dilingkungan kerja saya secara konsisten.
  6. Akan menyampaikan informasi penympangan integritas dilingkungan pemerintah provinsi kepulauan riau serta turut menjaga kerahasian saksi atas pelanggaran yang dilaporkannya.
  7. Bila saya melanggar hak hak tersebut diatas saya siap menghadapi konsekuensinya. (mat)
Loading...