Hot News! KPK Panggil dan Periksa Pengusaha Terkenal di Batam

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemeriksaan saksi untuk tersangka gratifikasi (suap) Nurdin Basirun Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nonaktif, berlanjut hari ini, Jumat (23/8/2019). Ada tujuh orang pihak swasta, dan konsultan reklamasi yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa di antaranya ketujuh orang itu, adalah pengusaha terkenal di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Mereka diperiksa penyidik KPK di Mapolres Barelang, Batam. Ketujuh orang itu, adalah:

  1. Triano, Direksi PT Bintan Hotels l.
  2. Herman, staf PT Labun Buana Asri.
  3. Hendrik, pemegang saham Damai Grup/PT. Damai Ecowisata
  4. Linus Gusdar, Direksi PT Barelang Elektrindo.
  5. Sutono, Karyawan PT. Marcopolo Shipyard.
  6. I Wayan Santika, manajemen Adventure Glamping.
  7. Agung, konsultan reklamasi, dan penggunaan ruang laut untuk PT Marcopolo Shipyard.

“Kami ingatkan para saksi agar datang memenuhi panggilan penyidik, dan bicara jujur. Sikap koperatif akan diharga secara hukum,” kata Febri Diansyah SH, Kepala Biro Humas KPK kepada suarasiber.com, Jumat (23/8/2019).

Febri menambahkan, jika saksi-saksi memberikan keterangan tidak benar, ada risiko pidana yang cukup berat. Saksi yang memberikan keterangan tidak benar diancam dengan penjara minimal 3 tahun, dan maksimal 12 tahun. Sebagaimana diatur pada pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mat)

Loading...