Pemilu, Pengurusan SIM Motor dan Mobil Libur 4 Hari

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Masyarakat Tanjungpinang yang ingin memiliki SIM motor dan mobil mendesak harus bersabar. Pasalnya pengurusan SIM libur selama 4 hari.

Libur ini dilakukan sehubungan dengan berlangsungnya pemungutan suara Pileg dan Pilpres pada Rabu (17/4/2019).

Ketentuan libur ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang “Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional”.

“Sesuai hal itu, pelayanan pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIM di wilayah hukum Polres Tanjungpinang juga libur,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Lantas AKP Krisna Ramadhani, Ahad (14/4/2019).

Libur dimulai 17 April dan pelayanan kembali dibuka 20 April 2019.

Ditambahkan Krisna, warga Tanjungpinang yang pada tanggal tersebut masa berlaku SIM-nya berakhir bisa datang pada tanggal 20.

Baca Juga: Isi selengkapnya Keppres Nomor 10 Tahun 2019

“Silakan datang ke kantor pelayanan SIM Polres Tanjungpinang atau melalui pelayanan SIM keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan,” sebut Krisna.

Dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Kabinet (Setkab), Ahad (14/4/2019), Keppres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada hari Senin (8/4/2019).

Dalam surat itu dituliskan menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. Kalimat ini ada di diktum Pertama Keppres tersebut.

Libur ditetapkan dengan dasar mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kapan Kepres mulai berlaku? Seperti dituliskan di dalamnya, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu.

Baca Juga: Mereka yang akan Mengamankan Pemilu 2019 di Tanjungpinang

Suarasiber yang meminta keterangan warga mendapatkan keterangan jika memang sudah ada aturannya, tak masalah. Apalagi libur ini karena Indonesia tengah melaksanakan Pemilu 2019.

“Nggak jadi masalah, sudah ada dasar hukumnya. Semoga nanti Pemilu lancar, khususnya di Tanjungpinang dan Kepri,” ujar Marko, warga Batu 7, Tanjungpinang.

Hal serupa juga disampaikan Neni, yang dimintai keterangan di Batu 5. Pedagang minuman ini memang mengaku tak bisa mengendarai sepeda motor sehingga tak punya SIM.

“Tetapi kalau ngurus SIM libur karena masyarakat mencoblos, saya rasa tidak ada yang keberatan,” ujarnya.

Bahkan pada tanggal 17 April nanti, ia libur jualan. Ia ingin mencoblos lalu nonton televisi untuk mengetahui hasil perolehan suara antara Joko Widodo – Ma’ruf Amin dan Prabowo – Sandi. (mat)

Loading...