Coblos Lebih dari Satu Kali dan Mengaku Orang Lain, Terancam Pidana Keras

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini mengingatkan jangan ada oknum yang melakukan kecurangan saat mencoblos. Misalnya dengan mencoblos surat suara lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih.

“Jangan pula ada oknum yang mengaku dirinya sebagai orang lain, atau menggunakan formulir C6 orang lain pada saat pemungutan suara. Semua itu terancam sanksi pidana yang sangat berat,” ungkap Zaini, siang ini.

Disebutkannya, Bawaslu telah siapkan 567 pengawas di semua TPS. Mereka fokus mengawasi dan mengantisipasinya saat proses pemungutan suara.

“Jika ketahuan dan terbukti melanggar, maka sanksi penjara dan denda sudah menanti,” tegas Zaini

Zaini menjelaskan, bahwa sanksinya telah diatur dalam Pasal 533 Undang-Undang No.7 Tahun 2019 tentang Pemilu:

Berikut isinya: Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun 6(enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Dalam mengantisipasi kecurangan dan pelanggaran, Bawaslu juga melibat pemantau pemilu. Termasuk relawan dan masyarakat yang telah mengikuti sosialisasi pengawasan partisipatif untuk mengawasinya di TPS.

Bahkan politik uang pada saat pemungutan suara pun mendapatkan sanksi yang telah tegas. Dalam pasal 523 ayat 3, jika terbukti, maka akan terancam 3 tahun penjara dan 36 juta denda uang serta diskualifikasi dari pencalonan.

“Kami harapkan siapa pun oknum yang melakukannya, maka harap segera laporkan kepada Bawaslu dan jajaran pengawasnya,” pinta Zaini.

Proses pemungutan suara harus dikawal dengan baik dari berbagai oknum yang akan melakukan kecurangan dan pelanggaran. Agar pemilu 2019, bersih, berkualitas dan demokratis. (mat)

Loading...