Satgas Pangan Daerah Polri Kini Diperluas Sampai ke Polres

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Karobinops Bareskrim Polri Dr Nico Afinta SIK SH MH resmi menggantikan Komjen Pol Drs Setyo Wasisto SH sebagai Kasatgas Pangan, BBM dan Gas Polri. Di masa ini, Satgas Pangan Daerah yang selama ini hanya sampai Polda akan diperluas hingga ke Polres.

Bertempat di Aula Bareskrim Gedung Mina Bahari, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (21/11/2018) Kasatgas melaksanakan rapat koordinasi membahas ketersediaan dan stabilitas harga dengan seluruh Satgas Pangan Polda-Polda, pejabat kementrian dan dinas terkait.

Ada tiga poin penting yang dibahas dalam menjaga stabilitas harga pangan dan BBM itu. Pertama koordinasi, komunikasi dan kolaborasi dengan memperhatikan ketersedian stok bahan pangan. BBM, gas; kelancaran distribusi dan pemantauan fluktuasi harga di pasaran.

Kedua, Satgas Pangan Daerah yang selama ini sudah ada di Polda akan diperluas sampai ke tingkat Polres dengan penerapan strategi operasi proactive policing sebagaimana telah disepakati dalam rapat koordinasi. Satgas ini melakukan koordinasi monitoring; pengawasan dan membuat laporan secara berjenjang setiap hari setelah melalui koordinasi dan verifikasi dari Tim Gabungan.

Ketiga Satgas Pangan akan melakukan review setiap minggu dan publikasi terhadap perkembangan masalah pangan baik tentang persediaan, distribusi dan fluktuasi harga. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan informasi kepada publik tentang kondisi riil masalah pangan. Juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya distorsi informasi yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

[irp posts=”12746″ name=”Bupati Bintan Belusukan ke Lokasi Pilkades Serentak”]

[irp posts=”12743″ name=”Tonton, Ikuti, Ramaikan Porprov Kepri Mulai 25 November 2018″]

[irp posts=”12740″ name=”Butuh Bantuan SAR dari Polisi? Catat Nomor Teleponnya di Sini”]

Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, koordinasi dan monitoring perlu dilakukan mengingat pengelolaan bahan pangan dilakukan oleh beberapa instansi/ stakeholder atau pemangku kepentingan dari berbagai pihak.

Langkah koordinasi dan monitoring ini merupakan langkah proaktif untuk bisa menemukan masalah dan mengambil langkah solutif atas masalah yang terjadi.

“Langkah penegakan hukum sebagai langkah terakhir bila memang terjadi penyimpangan yang fatal sebagaimana instruksi Kapolri,” jelas Arief Sulistyanto.

Sementara Nico mengatakan bahwa Tim Koordinasi akan berupaya semaksimal mungkin mewujudkan kestabilan harga. “Melakukan pengamanan harga pangan, secara pokok adanya monitoring harga, ketersediaan, dan langkah preemtif-preventif solutif,” bebernya.

Yang sering timbul dalam pengamanaan pangan adalah stok pangan tidak sesuai permintaan, jalur distribusi terganggu, spekulan, dan monopoli pasar. Untuk itu maka menurut Nico juga perlu dibentuk Satgas Monitoring yang tugasnya mengawasi ketersediaan stok pangan, fluktuasi harga, dan distribusi. (mat)

Loading...