Bintan Usulkan UMK 2019 Sebesar Rp3.362.561 ke Pemprov Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Usulan pengajuan UMK Kabupaten Bintan tahun 2019 sudah ditandatangani Bupati Apri Sujadi. Besarannya Rp3.362.561.

Usulan yang dituangkan dalam bentuk SK Bupati Bintan tersebut segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri. Dengan usulan itu, maka hampir dipastikan akan terjadi kenaikan UMK di Tahun 2019 jika dibandingkan dengan UMK Tahun 2018 yang berlaku sebesar Rp3.112.618.

“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan sudah saya terima dan ditandatangani, selanjutnya Pemprov Kepri yang memutuskan. Kami hanya mengajukan usulan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku,” ujar Apri, Rabu (14/11/2018).

[irp posts=”12547″ name=”Berikut Agenda Presiden Jokowi Selama Kunjungan ke Kabupaten Lingga”]

[irp posts=”12551″ name=”Boking Cewek buat Dirampok, Subandrio Diciduk Polisi”]

[irp posts=”12542″ name=”Pengacara Terdakwa Pembunuh Supartini Batal Ajukan Keberatan”]

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra mengatakan usulan tersebut berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Penghitungannya adalah angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan UMK 2018. Dari penghitungan tersebut, didapat angka kenaikan sebesar Rp249.943 atau menjadi Rp3.362.561.

Hari Rabu itu juga usulan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kepri guna pembahasan lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dalam penetapan UMK di Tahun 2019.

“Soal hasil akhirnya itu wewenang Gubernur Kepri. Yang jelas saat ini sudah kami ajukan, dan kami juga sangat mengapresiasi semua pihak yang terkait dalam pembahasan dan penentuan UMK ini,” kata Hasfarizal mengakhiri perbincangan. (mat)

Loading...