Boli Dilantik Menjadi Kades Malangrapat, Gantikan Pejabat Lama yang Korupsi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mantan Kades Malangrapat, Bintan, Yusran Munir divonis penjara terkait dugaan korupsi penggunaan APBDes. Selama proses hukum, Plt Kades dijabat oleh Rizki Bintani.

Rabu (26/9/2018) terbit SK pemberhentian Plt dan mengangkat Savarius Boli A Rahman, sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) Kades Malangrapat. Kasus terseretnya Yusran hendaknya bisa dijadikan pelajaran bagi semua perangkat desa di Kabupaten Bintan.

Hal itu dikemukakan Bupati Bintan Apri Sujadi di sela-sela pelantikan Savarius Boli A Rahman.

[irp posts=”10839″ name=”Indra Setiawan Tim Kampanye Jokowi – Ma’ruf di Bintan, Dedi Irwanto untuk Prabowo – Sandiaga”]

[irp posts=”10832″ name=”Transparanlah Soal Dana Desa, Pesan Bupati Bintan Apri Sujadi”]

Pelantikan PAW Kades Malangrapat ini sesuai dengan hasil kesepakatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebelumnya, Kades Malang Rapat dijabat oleh Yusran Munir.

“Saya ingatkan, jangan sampai tersandung hukum. Ini juga berlaku bagi kepala desa yang ada di Kabupaten Bintan,” tegas Apri.

Menurutnya, saat ini tugas kades cukup berat. Karena sudah diatur di dalam undang-undang. Untuk itu, dalam bekerja hendaknya kades harus melibatkan seluruh perangkat desa. Setiap pengambilan keputusan, harus dimusyawarahkan terlebih dahulu.(mat)

Loading...