Kewenangan Camat Perbatasan Berbeda Dengan Camat Wilayah Lainnya

Loading...

Media Center Bintan (suarasiber) – Menjaga daerah perbatasan tidak sama dengan menjaga wilayah -wilayah lainnya, dengan banyaknya faktor yang harus di perhatikan membuat Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) pusat memberikan kewenangan berbeda kepada camat-camat yang bertugas di daerah perbatasan indonesia, sekertaris jendral BNPP Hadi Prabowo, MM saat memberikan pengarahan dalam acara rapat kordinasi penguatan kapasitas camat di kawasan perbatasan negara di Ballroom Hotel Mercure, Jl. Pantai Indah Ancol,  Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (5/7) pagi mengatakan bahwa penguatan peran camat perbatasan sangat penting dilakukan dikarenakan daerah perbatasan memiliki bermacam-macam persoalan-persoalan krusial seperti hal keamanan, ketertiban, penegakan hukum dan pengawasan lalu lintas orang serta barang ilegal.

Beberapa peran camat perbatasan yang harus dilakukan meliputi saling kordinasi bersama instansi terkait guna meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan penegakan hukum dalam prespektif keamanan dan ketertiban, peredaran ilegal narkotika dan obat terlarang, terorisme dan infiltrasi radikalisme melalui kawasan perbatasan negara, lalu melakukan pengawasan lalu lintas orang dan barang-barang ilegal, menyelenggarakan urusan pemrintahan umum dan mendukung penyelesaian administrasi kependudukan khususnya di kawasan perbatasan negara,” paparnya

Lanjut dia, Program penguatan peran camat perbatasan memang sudah sejalan dengan arah dan semangat Nawa Cita yang digariskan Presiden Joko Widodo terutama dalam semangat memajukan poros maritime Indonesia. Sehingga mendefenisikan perbatasan bukan lagi sebatas menjaga dari segi keamanan, tetapi lebih dari itu bagaimana agar kawasan perbatasan itu bisa dibangun sebaik mungkin tanpa mengenyampingkan potensi yang dimiliki suatu daerah perbatasan,” katanya

Selain itu, Pengelolaan perbatasan Negara juga mengandung dua dimensi. Dua dimensi yang dimaksud kata dia, pertama pengelolaan batas wilayah negara dan  pembangunan kawasan perbatasan. Pemerintahan sendiri memang fokus mempercepat pembangunan di perbatasan. Karena ini  merupakan penjabaran dari Nawacita ke-3.

Tahun 2015 hingga 2019 sudah ada beberapa sasaran dan target lokasi pengelolaan perbatasan meliputi 10 pusat kegiatan strategi nasional (PKSN) sebagai kosentrasi pengembangan termasuk 16 PKSN masih dalam tahap persiapan pengembangan, selain itu 187 kecamatan sebagai lokasi prioritas (LOKPRI) di 41 kabupaten/kota pada 13 propinsi dan pembangunan 7 (Tujuh) pos lintas batas negara (PLBN) terpadu dan sarana prasarana penunjang di kawasan perbatasan, kesemuanya sudah rampung pengerjaannya,” tutupnya

Sementara itu Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, MM saat di temui usai pembukaan acara mengatakan bahwa, pentingnya pemberian kewenangan berbeda bagi camat perbatasan adalah agar para camat dapat lebih leluasa bekerja mengatasi masalah berskala nasional yang selama ini terjadi seperti peredaran ilegal narkotika dan obat terlarang, terorisme dan infiltrasi radikalisme melalui kawasan perbatasan negara, lalu melakukan pengawasan lalu lintas orang dan barang-barang ilegal.

Maka dari itu, pemberian kewenangan berbeda bagi camat perbatasan sangat tepat dilakukan agar permasalahan-permasalahan yang selama ini terjadi dapat segera terselesaikan, pemerintah daerah yang ada di daerah perbatasan akan terus mendukung kebijakan pemerintah pusat, karena dengan saling mendukung dan saling berkordinasi, permasalahan-permasalahan yang selama ini terjadi akan dapat segera diatasi,” tutupnya

Loading...