Terbukti Korupsi, Mantan Wakil Rektor UMRAH Divonis 1,8 Tahun Penjara 

Loading...
Padahal Tuntutan JPU  2,6 Tahun, Lho

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mantan Wakil Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang Herry Suryadi, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi di UMRAH, Selasa (5/6/2018).

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diketuai Dr Johny SH MH, memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Selain hukuman penjara majelis juga memvonisnya dengan hukuman denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu terdakwa Herry juga dibebankan membayar uang pengganti Rp1,85 juta. Jika tak segera dibayar diganti kurungan 1 bulan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dan, kewajiban membayar uang pengganti Rp102 juta.

Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutannya JPU Siswanto mengajukan banding. Sedangkan terdakwa pikir-pikir.

Ada tiga terdakwa lainnya di perkara ini yaitu Henri Gultom, Ulzana Ziezie Rachma Ardikusuma, Yusmawan. (mat)

Loading...