Kamis, 4 Juni 2026

Terbukti Korupsi, Mantan Wakil Rektor UMRAH Divonis 1,8 Tahun Penjara 

Tayang:


Padahal Tuntutan JPU  2,6 Tahun, Lho

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mantan Wakil Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang Herry Suryadi, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi di UMRAH, Selasa (5/6/2018).

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diketuai Dr Johny SH MH, memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Selain hukuman penjara majelis juga memvonisnya dengan hukuman denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu terdakwa Herry juga dibebankan membayar uang pengganti Rp1,85 juta. Jika tak segera dibayar diganti kurungan 1 bulan penjara.


Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dan, kewajiban membayar uang pengganti Rp102 juta.

Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutannya JPU Siswanto mengajukan banding. Sedangkan terdakwa pikir-pikir.

Ada tiga terdakwa lainnya di perkara ini yaitu Henri Gultom, Ulzana Ziezie Rachma Ardikusuma, Yusmawan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...