Demi Pilkada, Rekam KTP Elektronik Bisa Sabtu dan Minggu

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Jangan heran bila Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Jalan  Kijang Lama, Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, buka pada Sabtu dan Ahad, tanggal 23 dan 24 Juni 2018. Hal ini dilakukan untuk menyukseskan Pilkada Tanjungpinang 27 Juni mendatang.

Salah satu syarat mutlak agar warga yang namanya belum terdaftar di DPT namun memiliki hak pilih ialah memiliki KTP elektronik untuk bisa masuk ke bilik pencoblosan. karena itulah pegawai Disdukcapil tidak libur pada pekan ini untyuk melayani rekam data warga.

Pada kedua hari itu, warga juga bisa mengurus surat keterangan dan akta pencatatan sipil, demikian dilansir dari tanjungpinangkota.go.id.

Jam pelayanan pada Sabtu dan Ahad, mulai 08.00 sampai 16.00 WIB.

Untuk itu, bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau ingin mengurus penerbitan dokumen kependudukan, bisa mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang selama hari libur tersebut. (mat)

Loading...