Banyak Pelajar Tak Tahu Status Medsos Bisa Jadi Urusan Hukum

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Anak muda zaman now, termasuk di dalamnya pelajar adalah kelas pengguna media sosial yang cukup banyak. Sayang, ketrampilan mereka menulis status tak diimbingi pemahaman tentang aturan yang ada. Akibatnya, beberapa tersandung kasus hukum.

Untuk menghindari hal itu menimpa para pelajar di Tanjungpinang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang menggelar roadshow sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke beberapa SLTA di Tanjungpinang.Tema yang diusung Menciptakan Netizen yang Bijak Menggunakan Media Sosial.

Roadshow dimulai Selasa 6 Maret 2018. SMAN 1 dan SMKN1 Tanjungpinang mendapatkan kunjungan di hari pertama itu. Selanjutnya Kamis, 8 Maret giliran SMKN 2 dan SMAN 4 Tanjungpinang.

Kunjungan tim Dinas Kominfo Tanjungpinang ke empat sekolah negeri itu mendapat sambutan positif dari kepala sekolah dan para pelajar.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, tidak ada yang menginginkan pelajar di Tanjungpinang berurusan dengan hukum. Apalagi hanya lantaran status atau komentar di media sosial.

“Ternyata banyak pelajar yang belum paham ada ancaman hukum terhadap status yang ditulis tanpa dipikir akibatnya,” tambah Teguh.

Selain mempresentasikan UU ITE disertai penjelasan tentang ancaman hukum terhadap penyalahgunaan media sosial, juga diisi tanya jawab seputar ujaran kebencian dan kiat mengantisipasi penyebaran hoax.

Dari kunjungan diketahui, 99 persen pelajar dari empat sekolah tadi memiliki akun Facebook. Celakanya, sebagian besar justru tak tahu ada UU ITE.

“Dalam kegiatan ini kita sampaikan kiat-kiat mengenali dan melawan hoax. Jadilah pelajar yang bijak bermedia sosial. Roadshow ini masih akan dilanjutkan ke sekolah lain,” kata Teguh. (mat)

Loading...